Story cover for ABSENCE by jihadbahariph
ABSENCE
  • WpView
    Reads 4,570
  • WpVote
    Votes 426
  • WpPart
    Parts 29
  • WpView
    Reads 4,570
  • WpVote
    Votes 426
  • WpPart
    Parts 29
Ongoing, First published Aug 06, 2015
"Adalah Alia, gadis sok pintar yang tidak pernah berkenalan dengan rasa cintanya sendiri.
Adalah Arka, pria gila yang kesulitan dalam berpura-pura tidak mencintai.

Keduanya saling menyakiti satu sama lain dengan perasaan yang mereka miliki"
  
  CERITA INI DILINDUNGI HAK CIPTA
  
  Pasal (2) ayat (1) : "Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan  perundang-undangan yang berlaku".
 
  "Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

MOHON MAAF JIKA ADA KESAMAAN DALAM NAMA TOKOH DAN CERITA.
All Rights Reserved
Sign up to add ABSENCE to your library and receive updates
or
#380princess
Content Guidelines
You may also like
NICOTINE | RoséKook [Lokal] [END] by Torelynda_
46 parts Complete
[M] Pelanggaran lalu lintas membuat Jordan dan Rachel bertemu di persimpangan lampu merah, ketika keduanya sedang terburu-buru sampai ke tempat tujuan. Jordan memaki Rachel yang bersalah seratus persen atas pelanggaran tersebut karena menabrak mobilnya. Sedangkan Rachel tidak perduli dengan celoteh Jordan dan tidak memiliki banyak waktu untuk mendengar petuah hukum dari Jordan. Rachel memilih langsung menyerahkan uang sebagai ganti rugi. Sampai terjadinya satu insiden besar dalam hidup Jordan, yang membuatnya semakin membenci Rachel. P.S = Menggunakan bahasa (non) baku Disclaimer: The edited picture isn't mine, © to the owner _______________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2020 by Torelynda_
Stay (Away) by hazelaice
64 parts Complete
⚠️Cerita Mengandung Bawang⚠️ "Lo maunya apa sih?!" Prilly mengeluarkan seringai menggodanya. Tangannya terulur menuju kerah seragam Ali, ia menarik kerah Ali hingga tubuh Ali terhempas mendekat ke arahnya. Lantas ia berbisik dengan suara seraknya, "Lo tanya mau gue? Mau gue itu cuma hati lo." "Murahan," ujar Ali sarkastik sambil menarik tubuhnya menjauh. Prilly masih mempertahankan seringaiannya. "Gue gak bakal semurahan ini kalo lo gak jual mahal sama gue," balas Prilly berusaha memepetkan tubuhnya kepada Ali. Hal itu membuat Ali berdengus jijik, enggan luluh dengan sikap Prilly. "Cih, dasar jalang!" Prilly menatap tepat di bola mata Ali, ia memonyongkan bibirnya dan memajukan dirinya seperti ingin mencium Ali. Tetapi, hal itu tentu hanya sebuah gertakan saja. "Gue gak bakal jadi jalang, kalo lo gak nolak cinta gue!" Prilly berteriak kencang tanpa memikirkan harga dirinya lagi. "Tapi, gue udah punya pacar!" Ali berdesis sembari menatap tajam Prilly. "Putusin pacar lo, terus jadian sama gue. Gampang 'kan?" Ucapan enteng Prilly membuat emosi Ali tersulut. "Lo gak cinta sama gue tapi lo terobsesi buat milikin gue. Dan itu buat lo gila!" Prilly berdecih, "Iya. Gue gila. Dan itu semua, karena lo!" Dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi Prilly untuk mengejar Ali dengan cara-cara murahan, dan hasilnya ia selalu ditolak mentah-mentah oleh Ali. Ini semua berawal dari Prilly yang sering mengumbar gombalan kepada laki-laki di kelasnya dan Ali adalah salah satunya, dan itu semua berakhir pada perasaan semu yang nyata. Awalnya Ali tidak pernah menganggap serius gombalan Prilly, tetapi Prilly mulai melakukan tingkah konyol, seperti saat Prilly mengumumkan kepada seluruh teman sekelasnya bahwa mereka resmi berpacaran. Hal itu membuat Ali muak dan membenci Prilly. Oleh karena tingkah murahan Prilly, Ali tidak ingin berinteraksi selayaknya teman sekelas kepada Prilly. Seringkali Ali menyuruh Prilly menjauh, namun selalu dibantah dan Prilly memilih untuk b
Players - Bad Boys Series #2 by AbelJessica
11 parts Complete
SEBAGIAN CERITA SUDAH DIHAPUS UNTUK KEPENTINGAN PENERBITAN. Players adalah seri kedua dari Bad Boys Series hasil karya JessJessica (@AbelJessica). Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.
Teman Rasa Pacar - Slow Update by AbelJessica
20 parts Complete
Teman Rasa Pacar adalah karya kelima milik JessJessica (@AbelJessica) setelah Bad Boys Series. Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.
Chartreuse 2004 by missidasensei
6 parts Complete Mature
CERITA INI TELAH DITERBITKAN PADA 7 JULI 2017 DI PENERBIT ARSHA TEEN, ISBN: 978-602-6615-206. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. BARANG SIAPA SENGAJA MENJIPLAK SEBAGIAN ATAU KESELURUHAN ISI CERITA, AKAN DIKENAKAN SANKSI. Sanksi Pidana Pelanggaran Hak Cipta: Pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit 1 juta rupiah, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 milyar rupiah. Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme: 1. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri, 2. Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri 3. Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri 4. Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri, 5. Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya 6. Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan 7. Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya. [Sumber: https://syaifalmandiri.wordpress.com/2012/04/03/plagiat-dan-uu-tentang-plagiat/] Adek-adek fandom ELF, Sparkyu dkk yang benar-benar mencintai Super Junior pasti akan berpikir 1000x untuk menistakan idola kalian dengan bikin FF hasil plagiat. Saya harap kalian cukup waras untuk menjaga nama baik fandom kalian. Muchas gracias. Warning: naskah ini, di beberapa adegan, terdapat adult-content. Bukan scene ena-ena, jadi yang ngarep ada adegan ah ih uh eh oh yang bikin kamu horny, get the hell out. Chartreuse membawa tema utama berupa kampanye anti-pelecehan seksual pada anak-anak (Child Sexual Abuse), sesuai dengan judulnya, yakni Chartreuse, lambang pita warna kepedulian untuk anak-anak yang menjadi korban pelecehan (hijau-lemon).
You may also like
Slide 1 of 10
Shirui Lily || Yoonrosé [𝐄𝐍𝐃] cover
NICOTINE | RoséKook [Lokal] [END] cover
Dunia Novel (Sudah DiTerbitkan)  cover
Flor Blanca Fría [NamRosé] [END] cover
Stay (Away) cover
Players - Bad Boys Series #2 cover
TATA SURYA cover
REGATHAN [END] cover
Teman Rasa Pacar - Slow Update cover
Chartreuse 2004 cover

Shirui Lily || Yoonrosé [𝐄𝐍𝐃]

19 parts Complete

[C O M P L E T E D] "Something that stay in your mind will someday spring up in your life." Suga merasa jika segala sesuatu berjalan sesuai dengan kemauannya. Termasuk sangat yakin jika putranya seperti anak pada umumnya. Tetapi kenyataan tidak sesuai dengan harapannya. Mengenal Roseanne yang memiki kepribadian seperti mending istrinya. Memberikan dilema lain untuk Suga. P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2019 by Torelynda_