Amenty Village

Amenty Village

  • WpView
    Reads 37
  • WpVote
    Votes 0
  • WpPart
    Parts 1
WpMetadataReadMatureOngoing
WpMetadataNoticeLast published Wed, Aug 19, 2015
Sebuah cerita tentang seorang pemuda dari ras manusia yang dikirim Ke neraka para Demon untuk dijadikan bahan hiburan (Penyiksaan manusia). Ia berhasil melarikan diri. Namun seperti pepatah mengatakan 'keluar dari mulut singa masuk ke mulut buaya' begitu pula nasib dirinya. Ia mendapati dirinya terbangun di sebuah Desa bermandikan pijar Lava, penuh dengan demon-demon bermata legam. Profesi mereka adalah... ... Membunuh. World© Rolplay Forum The Palace by Gabriella Pranata http://s15.zetaboards.com/ThePalace/index/ || © Cover by Snowskadi.Deviantart.com || © All images belong to their respective owners. ( '-')d.
All Rights Reserved
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Soulmate [END]
  • White Academy [Tamat]
  • Kyross | Slip On Depth Parasite [BL]
  • Eclipsed Bonds [COMPLETE]
  • The Athasila
  • Serenity
  • The Shadow's Kiss [GL]
  • MY MATE IS DARK QUEEN [END] [SUDAH TERBIT DI INNOVEL]
  • RULE

Tentang sang penguasa kegelapan yang memiliki belahan jiwa dengan keterbatasan fisik. Hera Aquinsha terlahir dengan keadaan buta. Merupakan seorang tuan puteri dari sebuah pack terkenal bernama Golden Moon Pack. Meski memiliki paras cantik tanpa cela, dirinya yang tidak bisa melihat dunia memilih untuk terus bersembunyi. Sampai takdir membawanya pada sosok kelam bernama King Demon Zeus. Sosok iblis yang memiliki sifat buruk dari segala keburukan. Bengis, kejam dan tidak punya hati. Mampukah Hera menerima takdirnya, menjadi belahan jiwa dari sang penguasa kegelapan, untuk memimpin dunia yang kelam? ================= "Iblis tidak punya hati." "Tapi kau punya otak dan pikiran, jika tidak dengan hati, maka cintailah aku dengan akal sehatmu." #1 fantasy (2021) #1 demon (30/01/2025) #1 devil (30/01/2025) #1 soulmate (08/02/2025) #1 castle (17/02/2025) #1 matebond (01/03/2025) *** Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

More details
WpActionLinkContent Guidelines