The Lost Princesses

The Lost Princesses

  • WpView
    Reads 4,305
  • WpVote
    Votes 306
  • WpPart
    Parts 4
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Fri, Sep 25, 2015
Farah Yanti. Cewek cantik, tapi urakan, rambut warna-warni, susah diatur. Pokoknya mirip preman pasar lah. Ghina Farisya. Mirip Farah sih, tapi lebih girly walau tetep susah diatur. Kayak preman pasar girly gitu lah. Meriska Anindya. Temennya Farah sama Ghina. Bedanya, dia funky, rambut satu warna, gampang diatur. Tapi, tetep aja sikapnya kayak preman pasar. Gimana kalau suatu saat, mereka bertiga dihantam kenyataan bahwa mereka adalah putri kerajaan? Apa yang bakal terjadi? Sedangkan sebelumnya, tingkah mereka udah kayak preman pasar. Simak ceritanya di sini! Vomment plis!
All Rights Reserved
#181
putri
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • I Became a bad Duchess [END]
  • The Princess's Knight
  • Soulmate [END]
  • Royal Teacher
  • Őbelia Floweř 🥀
  • My Perfect Empress [END]
  • VIANA - The Royal Princess
  • Become an Antagonist Lady
  • MAGNANIMOUS(Complated✔)

Percayalah, hukum karma itu ada. Seperti Ayura Saraswati, seorang penulis novel yang sangat membenci karakter Antagonis bahkan dikenal tanpa belas kasih dalam menyiksa tokoh antagonis karangannya. Alih-alih terbangun di rumah sakit, Saras yang mengalami kecelakaan justru malah terbangun sebagai tokoh antagonis utama dalam novel karangannya sendiri. Parahnya, novel dengan judul The Real Villainess itu masih on going dalam salah satu platform novel online terkenal. Lantas, siapakah yang akan melanjutkan novel karangan Saras? Bagaimana ending dari novel tersebut? #1 romance (01/02/2025) #1 bangsawan (31/01/2025) #1 emperor (05/02/2025) #2 empres (17/02/2025) #2 penulis (24/02/2025) DON'T PLAGIARISM! Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

More details
WpActionLinkContent Guidelines