Istri ke 5

Istri ke 5

  • WpView
    Reads 519,089
  • WpVote
    Votes 23,364
  • WpPart
    Parts 19
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Wed, Feb 20, 2019
WpInfo
Fiction
Social Themes
Mimpi buruk untukku harus menikah dengan Pria tua beristri empat, ralat mungkin akan menjadi lima setelah aku resmi menjadi istrinya - Devina Zahra Al husain DONT COPAS OR PLAGIAT 27,november, 2018
All Rights Reserved
#254
poligami
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Setulus Kasihmu (End)
  • My Bias My Husband NC++ [END]
  • MLS [4] : Different [SUDAH TERBIT]
  • Lost Of Love [END]
  • Game of love
  • accident wedding
  • Jemput Aku ✔ |SUDAH TERBIT|
  • HE IS MY MINE!
  • Dear, Pak Dosen
  • What is your purpose? [COMPLETE]

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines