Bad Boy
  • Reads 1,468
  • Votes 57
  • Parts 8
  • Reads 1,468
  • Votes 57
  • Parts 8
Complete, First published Jun 10, 2016
Dasar cewe rese lo gak ada kerjaan hah,kuping gua tuh sakit ngedengerin ocehan gak jelas lo-Kevas alvarez

Heh mentang mentang lo anak ketua yayasan,lo gak bisa seenak jidat lo ya.gue ketua kelas lo dan gue berhak ngomelin lo yang selalu bikin onar disekolah-Kanaya bravefani
All Rights Reserved
Sign up to add Bad Boy to your library and receive updates
or
Content Guidelines
You may also like
You may also like
Slide 1 of 10
FIX YOU cover
MELANCHOLY cover
Transmigrasi Queen Antagonis  cover
VIENNO LAKARSYA cover
Lauhul Mahfudz  cover
Starla cover
Antagonist Badas Couple!! cover
Rachel's Second Life [On Going] cover
ALFA  cover
MAHESA cover

FIX YOU

36 parts Ongoing

Amora cinta mati dengan Allister. Tidak, lebih tepatnya, ia tergila-gila dengan lelaki populer di SMA-nya tersebut. Segala cara Amora lakukan untuk mendapatkan Allister. Termasuk, merundung seorang siswi beasiswa bernama Hana yang mendapat perhatian lebih dari Allister dan teman-temannya. Karena perbuatannya, Allister dan dua temannya membalas Amora berkali lipat. Bisnis papinya bangkrut, ia jatuh miskin, dan yang paling parah, Amora gantian mendapatkan perundungan yang lebih mengerikan sampai ia memasuki bangku kuliah. Putus asa dan merasa bersalah pada sang papi, Amora memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Tapi saat membuka mata, ia kembali ke masa sebelum melakukan perundungan terparah pada Hana. Tepatnya, dua tahun yang lalu. Bertekad untuk mengubah jalan hidupnya, Amora melakukan hal yang di kehidupan sebelumnya tidak ia lakukan. Yaitu bertunangan dengan salah satu teman dekat Allister. Apakah langkah yang Amora ambil berhasil merubah nasibnya di masa depan? Dan apakah Amora berhasil lepas dari bayang-bayang kehidupannya dulu yang mengerikan? "To your broken self, I will give you my all." - Ares TRIGGER WARNING: Mental health issue, bullying behavior, depression, suicide attempt. © Karya ini dilindungi oleh Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bagi pihak yang melanggar undang-undang tersebut dengan memplagiasi karya ini, akan dilaporkan sebagai pelaku pelanggaran hak cipta sesuai hukum pidana.