AMANDA
  • WpView
    Reads 15
  • WpVote
    Votes 2
  • WpPart
    Parts 1
WpMetadataReadMatureOngoing
WpMetadataNoticeLast published Wed, Nov 16, 2016
Menurut Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, definisi dari kedua kata tersebut adalah sebagai berikut : "Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi." "Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra." Undang-undang hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan kemudian disempurnakan lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002, Pemerintah kembali mengeluarkan Undang - Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat lunak. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut : "Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;" tidak melanggar undang-undang. Langsung baca aja ya. Disini saya mencoba membuat cerita yang fresh karena semangat membuat cerita baru kembali membara. Diharapkan kepada pembaca untuk memberikan komentar yang dapat membantu saya untuk lebih baik lagi dalam menulis cerita ini. Dan apabila cerita ini berkenan untuk kalian baca diharapkan vote nya :) Serta apabila kalian memiliki ide atau masukan untuk karya ini maka saya dengan senang hati menerima nya.
All Rights Reserved
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Sang Radit
  • Mas Jaksa, Anak Bapak Kos!
  • END OF THE ROAD
  • Pungguk Yang Merindukan Bulan - Slow Update
  • Dave Bridegroom - Bad boys series #1
  • MELANDERI ✅
  • Regnbue || Jeon - Rosé [END]
  • I HATE YOU BUT I LOVE YOU (END)
  • Players - Bad Boys Series #2

📜 Karya ini telah tercatat resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan diterbitkan pertama kali oleh One Peach Media. Penulis: Orin Kusuma Nomor Pencatatan: 000925833 Judul Ciptaan: Sang Radit Jenis Ciptaan: Bunga Rampai ISBN: 978-623-483-337-9 Ciptaan ini dilindungi berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. ⚠️ Peringatan: Segala bentuk pelanggaran terhadap hak cipta atas karya ini akan dikenai sanksi hukum, sesuai ketentuan Pasal 113 UU Hak Cipta. ℹ️ Catatan Hukum: Hak cipta timbul secara otomatis sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata (ditulis, diterbitkan, diposting, dll), tanpa perlu pendaftaran. (Dasar hukum: Pasal 1 ayat (1), Pasal 4, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 58 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.) 📚 Catatan: Versi yang ada di Wattpad ini adalah naskah awal (sebelum diedit oleh editor). Versi resmi dan revisi akhir telah diterbitkan oleh One Peach Media dan tersedia secara legal di toko resmi / platform digital. Mohon dukung penulis dengan membaca versi terbitannya.

More details
WpActionLinkContent Guidelines