Differently

Differently

  • WpView
    Reads 825
  • WpVote
    Votes 164
  • WpPart
    Parts 11
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Fri, Jun 30, 2017
Prinsip Adinda itu, 1. Adinda pasti dapat. 2. Adinda sudah dapat 3. Adinda selalu kehilangan yang dia dapat. Selalu seperti itu. Adinda jenuh dan akhirnya pasrah akan semuanya. Sampai seseorang datang dan merubah prinsip nomor 3 Adinda. Seseorang yang Adinda tidak pernah pikirkan sebelumnya. Jangankan untuk memiliki, untuk memandang pun Adinda baru sekali. Akankah Adinda mau mengubah prinsip nomor 3 nya? Stay tune.
All Rights Reserved
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Setulus Kasihmu (End)
  • Bertaut Rasa (Gratis)
  • Mistake [SELESAI]
  • Kutinggalkan dia karena Dia
  • INDANA  Davrenya
  • Life After Rain
  • MY LOVE [End]
  • Jerat
  • True Love
  • SasuHina - By my side

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines