Story cover for Keping #1 - Slow Update by AbelJessica
Keping #1 - Slow Update
  • WpView
    Reads 1,281,969
  • WpVote
    Votes 152,579
  • WpPart
    Parts 42
  • WpView
    Reads 1,281,969
  • WpVote
    Votes 152,579
  • WpPart
    Parts 42
Complete, First published Jan 14, 2017
Sudah dihapus untuk kepentingan penerbitan. Terima kasih 💛

**

Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA.
      Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta..
      Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014).
      Pasal 1
      Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
      
      Pasal 40
      (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ;
      a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
      etc.
      (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
      (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.
      
      SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
      
      Salam sayang, JessJessica.
All Rights Reserved
Sign up to add Keping #1 - Slow Update to your library and receive updates
or
#5jessjessica
Content Guidelines
You may also like
NICOTINE | RoséKook [Lokal] [END] by Torelynda_
46 parts Complete
[M] Pelanggaran lalu lintas membuat Jordan dan Rachel bertemu di persimpangan lampu merah, ketika keduanya sedang terburu-buru sampai ke tempat tujuan. Jordan memaki Rachel yang bersalah seratus persen atas pelanggaran tersebut karena menabrak mobilnya. Sedangkan Rachel tidak perduli dengan celoteh Jordan dan tidak memiliki banyak waktu untuk mendengar petuah hukum dari Jordan. Rachel memilih langsung menyerahkan uang sebagai ganti rugi. Sampai terjadinya satu insiden besar dalam hidup Jordan, yang membuatnya semakin membenci Rachel. P.S = Menggunakan bahasa (non) baku Disclaimer: The edited picture isn't mine, © to the owner _______________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2020 by Torelynda_
Baby Making Project (END)  by indahsrimuliani
124 parts Ongoing Mature
Pengumuman: "Dicari wanita yang bersedia untuk mengandung seorang anak". Dengan syarat sebagai berikut. -Tidak pernah menikah -Usia minimal 22 Tahun, maksimal 30 Tahun. -Tinggi badan 165 Cm, Berat Badan 50-60 Kg Benefit: -Uang muka 50 Juta -Tempat tinggal gratis -Uang bulanan -Seluruh kebutuhan di tanggung Jika berminat Hubungi nomor dibawah ini, (08310233XXXX) Mila membaca pengumuman tersebut di salah satu media sosial yang ada di handphone nya. Mungkin ini petunjuk dari Tuhan di saat ia sangat membutuhkan uang untuk membayar uang semester kuliahnya dan hutang yang di tinggalkan oleh ayahnya. Tanpa berpikir panjang, Mila mengubungi nomor tersebut. Bagaimana kelanjutannya? Yuk baca dulu. ~~~~~~~~~ Warning: -Cerita ini mengandung unsur dewasa🔞 -Bocil dilarang mampir -Cerita ini murni hasil pemikiran penulis -DILARANG PLAGIAT!!!! -Jangan lupa Follow, Vote, and Coment yang banyak. -Update tidak tentu -Semua ilustrasi bersumber dari Google dan pinterest. Terimakasih sudah mampir, Lofyu Guys❤️ HAPPY READING 😘😘😘 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Kill My Pain || Blackbangtan [END] by Torelynda_
23 parts Complete
[ C O M P L E T E D] "Pain is real. But so is Hope." Hubungan Lisa dan Tony harus terganggu karena mantan kekasihnya di masa lalu (Jeka), yang sudah memiliki calon pendamping hidup: Rosalie (kriteria wanita yang disetujui oleh kedua orang tuanya). Tetapi ia secara pribadi belum sepenuhnya menerima Rosalie dalam kehidupannya. Jimin ikut muncul dan membuat Lisa semakin merasa bersalah karena dulunya tidak menganggap serius, acuh terhadap perasan tulus Jimin. Walaupun sudah lama berlalu, masih ada sedikit sesal bergelanyut dalam hati Lisa sampai saat ini, menurutnya wanita yang menjadi pilihan Jimin dan berhasil mendapatkan hati Jimin (Jeo) adalah wanita yang sangat beruntung. Tony mulai ragu dengan hubungannya bersama Lisa. Pertama; karena long distance relationship yang mereka jalani. Kedua; setelah Harry menjadi penghubung antara dirinya dengan Rosalie. P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku Disclaimer: The edited picture isn't mine, © to the owner ____________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2018 by Torelynda_
Pungguk Yang Merindukan Bulan - Slow Update by AbelJessica
41 parts Complete
Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.
Mas Jaksa, Anak Bapak Kos! by Almond97
30 parts Complete
Mas Adam bekerja sebagai jaksa. Serius dalam pekerjaan, sopan dalam pergaulan, dan terkenal sebagai pria yang "susah dibaca." Bukan dingin, tapi... semacam adem dan tak tersentuh. Udah kayak air kulkas tiga pintu. Namun satu hal yang tak diketahui Mas Adam-seisi kosan perempuan di sebelahnya sedang dalam misi tidak resmi: membuat si jaksa lajang itu melirik salah satu dari mereka. Sayangnya, sampai hari itu, belum ada satupun yang berhasil. Mas Adam masih seperti biasa: fokus, tenang, dan... sendirian. Sampai akhirnya, satu kamar kosong di ujung lantai atas terisi. Bukan oleh anak kuliahan atau karyawan biasa, tapi seorang perempuan cantik tinggi semampai, bawa koper besar, jalan cepat, dan punya tatapan tajam yang seolah bilang, "Jangan macam-macam." Namanya Kana Maharani. ### *Pernyataan Hak Cipta Seluruh isi novel ini, termasuk alur cerita, karakter, dialog, latar, dan elemen naratif lainnya, adalah hasil karya orisinal yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras: Menyalin, menggandakan, memperbanyak, menerjemahkan, atau menyebarluaskan sebagian maupun seluruh isi novel ini tanpa izin tertulis dari penulis atau penerbit yang berwenang. Menggunakan isi novel ini untuk kepentingan komersial, publikasi ulang, atau adaptasi dalam bentuk apa pun tanpa persetujuan resmi. Sanksi Pelanggaran: Siapa pun yang dengan sengaja melakukan tindakan pelanggaran, seperti copy-paste isi novel ini tanpa izin, dapat dikenai tindakan hukum, baik perdata maupun pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan: Denda hingga Rp500.000.000,- dan Hukuman penjara maksimal 10 tahun Hormatilah karya dan jerih payah penulis. Kreativitas lahir dari pikiran, namun hak cipta adalah pelindung bagi jiwa karya itu sendiri.
Dave Bridegroom - Bad boys series #1 by AbelJessica
14 parts Complete
SEBAGIAN CERITA SUDAH DIHAPUS UNTUK KEPENTINGAN PENERBITAN!! TERIMA KASIH DAN SAMPAI JUMPA DI PO DAVE BRIDEGROOM - BAD BOYS SERIES #1 Salam sayang, JessJessica. Dave Bridegroom adalah seri pertama dari Bad Boys Series hasil karya JessJessica (@AbelJessica). Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.
You may also like
Slide 1 of 9
NICOTINE | RoséKook [Lokal] [END] cover
Flor Blanca Fría [NamRosé] [END] cover
Baby Making Project (END)  cover
Kill My Pain || Blackbangtan [END] cover
Pungguk Yang Merindukan Bulan - Slow Update cover
Mas Jaksa, Anak Bapak Kos! cover
My Little Boyfriend [ TAMAT ] cover
TULANG RUSUK [END] cover
Dave Bridegroom - Bad boys series #1 cover

NICOTINE | RoséKook [Lokal] [END]

46 parts Complete

[M] Pelanggaran lalu lintas membuat Jordan dan Rachel bertemu di persimpangan lampu merah, ketika keduanya sedang terburu-buru sampai ke tempat tujuan. Jordan memaki Rachel yang bersalah seratus persen atas pelanggaran tersebut karena menabrak mobilnya. Sedangkan Rachel tidak perduli dengan celoteh Jordan dan tidak memiliki banyak waktu untuk mendengar petuah hukum dari Jordan. Rachel memilih langsung menyerahkan uang sebagai ganti rugi. Sampai terjadinya satu insiden besar dalam hidup Jordan, yang membuatnya semakin membenci Rachel. P.S = Menggunakan bahasa (non) baku Disclaimer: The edited picture isn't mine, © to the owner _______________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2020 by Torelynda_