ROSE [Complete]
  • Reads 56,077
  • Votes 5,472
  • Parts 17
  • Reads 56,077
  • Votes 5,472
  • Parts 17
Complete, First published Jan 20, 2017
[Status Lengkap: untuk itu saya berharap kalian sudi memberikan vote disetiap part sebagai bentuk menghargai jerih payah saya dalam menulis]

***

[Karena Cinta itu seperti Mawar. Indah tapi berduri.]


~~~Cerita di Private secara random~~~


Title : ROSE

Cast : Park Chanyeol (Chanyeol EXO) dan Park Chaeyoung (Rose BlackPink).

Other cast : G-Dragon (Kwon Jiyong BigBang), Byun Baekhyun (EXO), Kim Namjoon (Rapmonster BTS), Bambam (Got7), Bobby (iKON), Jennie Kim, Lisa, Jisoo (BlackPink). -cast lain akan ada sesuai kebutuhan cerita-.

Genre : Romance, Friendship

Rate : T



[[PCY Couple]]



Menerima kritik dan saran dengan kata-kata yang sopan. No bashing please....

Bagi yang suka couple ini silahkan baca jangan lupa VOTE dan Komennya, bagi yang gak suka boleh dibaca dulu kali aja jadi suka.


Cerita ini hanya fiktif belaka, di buat karena hanya ingin membuatnya. Cerita ini murni datang dari isi kepala penulis sendiri.

Hargai karya penulis. Dilarang menjiplak, mempublis kembali atau semacamnya yang termasuk plagiarisme.



Salam kenal dari penulis: Dy.


20170121-20170217

©2017 Dy Kwon
All Rights Reserved
Sign up to add ROSE [Complete] to your library and receive updates
or
#3bobbyjisoo
Content Guidelines
You may also like
Regnbue || Jeon - Rosé [END] by Torelynda_
47 parts Complete
[ C O M P L E T E D] "Beauty is formed from the many wounds of the past. Life that isn't easy will still be someone who goes through a lot." Dalam satu malam, setelah cahaya putih membias tubuh Jungkook dan Rosie, ada bagian dari diri mereka yang bilang. Jungkook yang tempramental dan pemarah berubah menjadi bijaksana dan dewasa, sedangkan Rosie yang penakut dan lemah berubah menjadi wanita perkasa. Semuanya terjadi karena memiliki korelasi dengan peristiwa di masa lalu yang sudah saling mengaitkan mereka satu sama lain. P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku ________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2018 by Torelynda_
Rote - Seide || Rosékook [END] by Torelynda_
24 parts Complete
[M] [COMPLETED] "Segalanya dimulai dengan kebohongan" Diberikan catatan kecil dan sebuah foto keluarga yang belum pernah Roseanne lihat dari sang nenek, sebelum beliau wafat. Disampaikan pula cerita singkat yang sebenarnya terjadi di dalam keluarga besarnya serta siapa wanita yang berwajah mirip dengannya. Berinisiatif untuk mencari tahu kebenaran yang terjadi, Roseanne membayar jasa Detektif Mino. Dalam pencarian bukti-bukti. Ia mulai mengenal Jeon Jungkook setelah dirinya diterima bekerja pada salah satu perusahaan milik Jungkook, sebagai (orang kepercayaan) yakni mengisi posisi jabatan GM yang baru saja kosong. Ternyata jawaban atas teka-teki kebenaran yang dicari selama ini ada di tangan Jungkook karena pria itu merupakan salah satu saksi kunci penjelasan dalam kehidupan pribadi Roseanne. P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku ____________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2019 by Torelynda_
You may also like
Slide 1 of 10
Il Cielo e La Terra | RoseKook ✔ cover
Kisah Tak Sempurna [Slow Up] cover
Regnbue || Jeon - Rosé [END] cover
Rote - Seide || Rosékook [END] cover
Seesaw | Min Yoongi x Kim Dahyun cover
Kesayangan Bunda cover
[31DWC] SUGARMINTS cover
Sekedar Rasa cover
BLACK OPIUM cover
Arlio Pradipta Alexander [REVISI] cover

Il Cielo e La Terra | RoseKook ✔

29 parts Complete

Langit dan bumi, mereka sangat berbeda. Mereka berbeda jalan. Sangat berbeda. Bisakah sebentar saja langit mendekat kearah bumi? Bisakah... langit mencintai bumi? - Il Cielo E La Terra - Cover Picture by ©KINDERFUL Since ©2018 by onlyonepanda