Werewolf (Unwanted Mate)

Werewolf (Unwanted Mate)

  • WpView
    Membaca 104
  • WpVote
    Vote 11
  • WpPart
    Bab 3
WpMetadataReadBersambung
WpMetadataNoticePublikasi terakhir Sen, Mar 30, 2020
WpInfo
Fiksi
Paranormal
Di athanatos, Riga adalah simbol kesendirian. Berlawanan dengan kodratnya sebagai werewolf yang seharusnya berkelompok ia memilih sendiri berteman baik dengan sunyi dan hidup dalam kegelapan. Lalu Capella datang dengan Cahayanya yang menyilaukan membuat dunia Riga jadi terang benderang. Tapi di dunia Riga yang begitu gelap cahaya artinya mengundang banyak hal yang jahat. Dan pada akhirnya Riga memiliki satu tujuan hidup, menjaga Capella agar tetap aman dan jika takdir tak lagi begitu kejam, mungkin menjaga pula agar Capella tetap jadi miliknya "Katanya semua orang memiliki kelebihan, apa kelebihanmu ?" "Kau" "Dan kelemahanmu ?" "Kau, tentu saja"
Seluruh Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
#238
serigala
WpChevronRight
Bergabunglah dengan komunitas bercerita terbesarDapatkan rekomendasi cerita yang dipersonalisasi, simpan cerita favoritmu ke perpustakaan, dan berikan komentar serta vote untuk membangun komunitasmu.
Illustration

anda mungkin juga menyukai

  • Rogue Mate [END]
  • Vasílissa Mou ✔ [Revisi]
  • My Beautiful Mate [TELAH TERBIT]
  • Ave
  • I'm (not) Alpha mate
  • My Mate is White Wolf
  • DESTINY FOR DARKLAND
  • THE FATED 2 ; MY ALPHA
  • Who Am I ?
  • Bastard Imortal (tamat)

Zoia hampir mendapatkan segalanya. Cinta, kehormatan, dan kehidupan yang sempurna sebagai pasangan seorang Alpha. Namun, di hari pernikahannya, kebahagiaan itu berubah menjadi mimpi buruk. Aldebaran, pemimpin kawanan rogue, datang menyerang, menghancurkan segalanya, termasuk nyawa kakaknya. Dalam kekacauan itu, Zoia merasakan kebenaran yang menghantamnya bagaikan petir. Aldebaran-rogue yang ia benci dan musuh yang telah merenggut segalanya-adalah matenya. #1 soulmate (30/01/2025) #1 werewolf (31/01/2025) #1 manusiaserigala (31/01/2025) #1 destiny (03/02/2025) #2 delta (17/02/2025) #2 gamma (17/02/2025) #3 roman (01/02/2025) #3 mate (24/02/2025) DILARANG PLAGIAT! Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Detail lengkap
WpActionLinkPanduan Muatan