sekedar ngasih tau ajh!

3 1 0
                                    

˖ᝬ˖🌷ゝjual beli petasan dan kembang api, haram

syaikh Al Utsaimin berkata :

kami berpendapat bahwa membeli dan menjual petasan hukumnya haram. hal itu dikarenakan dua hal :

01. termasuk perbuatan menyia-nyiakan harta, sedangkan menyia-nyiakan harta itu haram. dan nabi melarang hal itu.

02. didalamnya terdapat gangguan, baik dari suara yang mengganggu dan terkadang bisa menyebabkan kebakaran jika mengenai benda yang mudah terbakar dan tidak cepat dipadamkam.
➥ majmu' fatawa syaikh Ibnu Al Utsaimin

˖ ◗ ࣪ ˖ t.me/temanhijrah_mu ˖ ࣪✦
𖥔 ╌۪╌۪╌۪╌۪╌۪╌۪╌۪╌۪╌۪ ╮
      © manhaj _ salaf1
𖥔 ╌۪╌۪╌۪╌۪╌۪╌۪╌۪╌۪╌۪ ╯

Sekedar ngasih tau ajh.! Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang