˖ᝬ˖🌷ゝjual beli petasan dan kembang api, haram
syaikh Al Utsaimin berkata :
kami berpendapat bahwa membeli dan menjual petasan hukumnya haram. hal itu dikarenakan dua hal :
01. termasuk perbuatan menyia-nyiakan harta, sedangkan menyia-nyiakan harta itu haram. dan nabi melarang hal itu.
02. didalamnya terdapat gangguan, baik dari suara yang mengganggu dan terkadang bisa menyebabkan kebakaran jika mengenai benda yang mudah terbakar dan tidak cepat dipadamkam.
➥ majmu' fatawa syaikh Ibnu Al Utsaimin˖ ◗ ࣪ ˖ t.me/temanhijrah_mu ˖ ࣪✦
𖥔 ╌۪╌۪╌۪╌۪╌۪╌۪╌۪╌۪╌۪ ╮
© manhaj _ salaf1
𖥔 ╌۪╌۪╌۪╌۪╌۪╌۪╌۪╌۪╌۪ ╯
KAMU SEDANG MEMBACA
Sekedar ngasih tau ajh.!
RandomAssalamu'alaikum . _____^_^_____^_^_____^_^______^_^_____^_^___ Btw inh bukan cerita ya.. Tapi cuma sekedar ngasih tau ajh, aku juga bukan mau sok suci atau apalah aku juga sama kayak kalian yg banyak salah, gak terlalu paham agama tapi insa Allah...