Pemerataan Pendidikan dengan Konsep Ki Hajar Dewantara "Setiap Orang Menjadi Guru, Setiap Rumah Menjadi Sekolah"
Oleh: Imam Kurniawan
Pendidikan merupakan salah satu aspek yang terpenting dalam pembangunan bangsa. Dalam kamus besar bahasa Indonesia Pendidikan dipahami sebagai suatu proses, cara, perbuatan mendidik atau proses perubahan seseorang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Dalam undang undang No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional menjamin setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pendidikan. Artinya pemerintah mempunyai kewajiban dalam meyelenggrakan pendidikan yang merata bagi seluruh warga negara. Pemerataan pendidikan sendiri terdapat dua poin utama yaitu pemertaan kesempatan belajar dan keadilan yang dapat dipahami ketersediaan lembaga pendidikan harus merata diseluruh wilayah indonesia. Sedangkan memperoleh keadilan pendidikan artinya tidak membedakan pemberian pendidikan yang berkualitas hanya karena perbedaan agama, suku, ras, keadaan ekonomi, status sosial, orang kota atau desa dan perbedaan lainya maka haruslah diperoleh pemerataan pendiidkan yang berkualitas tanpa memandang latar bekalang siapapun.
Dewasa ini dapat kita lihat keadaan dilapangan ketersediaan lembaga masih terjadi kesenjangan anaara daerah yang sudah berkembang dengan yang tertinggal, mulai dari sekolah dasar sampai menengah atas bahkan tingkat perguruan tinggi, hal ini terbukti dari lebih banyak perguruan tinggi Negeri yang tersebar di pulau jawa. Selain itu sarana dan prasana pendidikan antara daerah perkotaan dan daearah desa yang belum merata. Daerah perkotaan atau daerah yang sudah berkembang memiliki sarana dan prasarana yang baik sedangkan daerah pedasaan atau tetinggal masih belum memadai. Banyak sekali lulusan bidang pendidikan yang bekerja tidak dibidangnya karena sudah penuh posisi tersebut, berbanding terbalik dengan daerah yang masih banyak yang kekurangan guru atau tenaga pendidik seprti di daerah indonesai timur masih banyak kekurangan tenaga pendidik di samping itu pendidikan serta dan sarana dan prasananya masih jauh tertinggal dibandingkan daerah indonesia bagian barat khususnya pulau jawa.
Pemerintah telah berupaya menuntaskan pemerataan pendidikan dengan berbagai kebijakan salah satunya dengan kebijakan merdeka belajar. Kebijakan merdeka belajar merupakan upaya untuk menciptakan suatu lingkungan belajar yang bebas untuk berekspresi, bebas dari berbagai hambatan terutama tekanan psikologis. Bagi guru dengan memiliki kebebasan tersebut lebih fokus untuk memaksimalkan pada pembelajaran guna mencapai tujuan (goal oriented) pendidikan nasional, namun tetap dalam rambu kaidah kurikulum. Bagi siswa bebas untuk berekspresi selama menempuh proses pembelajaran di sekolah, namun tetap mengikuti kaidah aturan di sekolah. Siswa bisa lebih mandiri, bisa lebih banyak belajar untuk mendapatkan suatu kepandaian, dan hasil dari proses pembelajaran tersebut siswa berubah secara pengetahuan, pemahaman, sikap/karakter, tingkah laku, keterampilan, dan daya reaksinya, sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam tujuan UU Sisdiknas Tahun 2003, yakni; untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. (Kemendikbud).
Guru menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan keberhasilan pendidikan, dan sebagaimana urain di atas guru menjadi salah satu indikator pemerataan pendidikan. Menurut , guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru yang juga sering dikaitkan dengan akronim "digugu lan ditiru" (orang yang dipercaya dan diikuti), bukan hanya bertanggung jawab mengajar mata pelajaran yang menjadi tugasnya, melainkan lebih dari itu juga mendidik moral, etika, integritas, dan karakter.
Ki Hajar Dewantara salah satu bauh pikirnya yaitu tentang guru yang menyatakan "setiap orang menjadi guru, setiap rumah adalah sekolah". Hal ini dapat dipahami bahwa setiap orang dapat berperan sebagai guru dan setiap ssiswa mempunyai kebebasan untuk belajar dengan siapapun dan media apapun kemudian setiap rumah dapat menjadi sekolah dapat dipahami bahwa peran serta tanggung jawab pendidikan tidak hanya ada sekolah yakni oramg tua di rumah pun memiki tanggung jawab pendidikan terkhusus pembinaan karakter anak, hal ini sejalan dengan konsep Tri Sentra Pendidikan; Keluarga, Sekolah dan Masyakat oleh Ki Hajar Dewantara.Serta dapat dipahami sebagai suatu kebesan belajar dimanapun tidak hanya di sekolah atau lembaga pendidikan. Dengan demikian ketika masyarakat menyadari hal tersebut maka pemerataan pendidikan khususnya dalam hal kesempatan mendapatkan kesempatan pendidikan dapat dicapai.
#Kampusmerdeka
#Kampusmengajar