3.hukum membaca al Qur'an saat haid menurut 4 mazhab

642 66 0
                                    

Bismillah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

𝙈𝙖𝙯𝙝𝙖𝙗 𝙃𝙖𝙣𝙖𝙛𝙞

Secara umum Mazhab Hanafi tidak memperbolehkan perempuan yang haid membaca Al Quran. Namun, ada pengecualian bagi kondisi-kondisi tertentu, yakni membaca Al Quran dengan niat berdzikir atau hanya membaca potongan-potongan ayatnya saja.

Hal tersebut ditegaskan oleh Imam As-Sarakhsi dalam kitabnya Al-Mabsuth bahwa, “Tidaklah seseorang yang haid boleh memegang mushaf, dan tidak pula (boleh) masuk masjid, serta tidak diperbolehkan membaca satu ayat Alquran dengan sempurna.”

𝙈𝙖𝙯𝙝𝙖𝙗 𝙈𝙖𝙡𝙞𝙠𝙞

Berbeda dengan Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki justru memperbolehkan bagi para perempuan yang sedang haid untuk membaca Al Quran. Terutama bagi mereka yang sedang menghapal Al Quran atau menjaga agar hapalannya tidak putus.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjabarkan bahwa mengingat lamanya masa haid, ulama Malikiyah memperbolehkan perempuan haid membaca Al Quran dengan dalil istishsan, yaitu mengecualikan atau berpaling dari hukum yang ada karena suatu kemaslahatan.

𝙈𝙖𝙯𝙝𝙖𝙗 𝙎𝙮𝙖𝙛𝙞𝙞

Mazhab Syafii mengatur dengan ketat mengenai hukum Muslimah haid membaca Al Quran. Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu memaparkan bahwa haram hukumnya bagi Muslimah yang haid membaca Al Quran. Menurutnya, masa haid yang hanya berlangsung selama beberapa hari tidak akan membuat seseorang lupa akan hapalan Al Quran-nya.

𝙈𝙖𝙯𝙝𝙖𝙗 𝙃𝙖𝙢𝙗𝙖𝙡𝙞

Mayoritas para ulama yang menganut Mazhab Hambali tidak melarang perempuan haid membaca Al Quran. Hal ini berdasar pada hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib:

“Tidaklah Nabi melarang seseorang membaca sesuatu pun dari Al Quran selama dia tidak dalam keadaan junub.”

Sebagai tambahan, mengutip buku Ibadah Penuh Berkah Ketika Haid dan Nifas oleh Himatu Mardiah Rosana (2016:125), Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Quran menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Quran tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Quran. Kalau memang mau menyentuh Al Quran, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan). Demikian pula untuk menulis Al Quran di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 2019-210)

Lillahi topik wal hidayah wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Motivasi Islam(Remaja Hijrah)Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang