HUKUM REBONDING

74 2 0
                                    

PERTANYAAN :
Ustad, apa hukum rebonding? apakah termasuk mengubah ciptaan Allah??

JAWAB :
1⃣ Jika dalam proses rebonding terjadi :
➖ Perubahan permanen, yaitu secara proses kimiawi mengubah protein rambut yg awalnya keriting menjadi lurus, dan perubahannya bersifat permanen. Seakan² dia tdk terima dg rambutnya yg keriting, maka ini tmsk bab Taghyîr al-Khalq (merubah ciptaan Allah). Dan sependek pemahaman Ana, maka ini terlarang.
➖ Perubahan temporer (tdk permanen), yaitu hanya utk tazyîn (memperindah) saja tanpa ada maksud dan tanpa ada perubahan rambut secara permanen. Jadi, akar rambutnya tetap keriting saat ia tumbuh. Maka ini tdk mengapa.

2⃣ Rebonding pada umumnya mengaplikasikan cream rambut atau semisalnya yg bekerja merubah protein rambut, kmd setelah itu dipanaskan lalu diseterika. Apabila perubahan tsb adalah perubahan permanen, maka ini tmsk bab Taghyîr al-Khalq.
Yang dimaksud Taghyîr al-Khalq adalah = tahawwul asy-syai' 'an shifatihi hatta yakuna ka'annahu syai'un akhor (merubah sesuatu dari sifatnya sehingga menjadi sifat lain yg berbeda).
Nah, apabila ia bawaannya berambut keriting, lalu diubahnya secara permanen mjd lurus, maka ini :
➖ Tdk mensyukuri nikmat Allah
➖ Merubah ciptaan Allah
Maka ini hukumnya haram.

3⃣ Secara qiyas.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya... Dst" (HR Bukhari)
Para ulama menjelaskan bahwa diantara illat larangan di atas adalah : "tholabul husni bi taghyiril khalq" (mencari keindahan dg cara merubah ciptaan)...
Maka rebonding pun dapat dikiyaskan dg illat yg sama dg hadits di atas, yaitu sama² mencari keindahan dg cara merubah ciptaan Allah. Maka hukumnya haram.

4⃣ Adapun jika proses rebonding itu tdk merubah secara permanen (hanya temporer, dan akar rambut tdk berubah), dan bertujuan utk tazyîn (menghias atau mempercantik), apalagi di hadapan suami, maka ini diperbolehkan.
Adapun wanita yg blm bersuami, maka tidak boleh rebonding. Karena faidah tazyin yg sejatinya utk suami, yg tdk bisa dia lakukan. Sedangkan wanita wajib menutup rambutnya kpd selain mahramnya.
Wallahu a'lam

✏️ @abinyasalma

sayang usrahWhere stories live. Discover now