kajian tematik al Qur'an

185 3 0
                                    

KAJIAN TAFSIR TEMATIK


MENJAGA PANDANGAN DAN KEMALUAN


Syari'at yang telah ditetapkan Allah adalah jalan yang sudah sempurna, banyak orak dengan minimnya iman dan pengetahuan merasa dipojokan dan merasa tidak diberi ruang gerak karena ketetapan ini. sehingga membuat mereka berpaling dan inkar terhadap syari'at agama, padahal sebaliknya syari'at Allah yang telah ditetapkan bagi manusia justru untuk kemashlahatan dan kebaikan umat manusia sendiri. Terbukti dalam analisis kontemporer tentang hikmah-hikmah syari'at islam menunjukan betapa besarnya kebaikan-kebaikan dibalik syariat ini. ini mengindikasikan bagi kita bahwa memang benar Allah adalah zat yang maha sempurna dan sangat menyayangi kepada hamba-hambaNya.


Diantara ketetapan tersebut ialah menjaga pandangan, hal inilah yang menjadi focus pembahasan kita pada artikel ini. Pandangan merupakan salah satu media yang digunakan iblis untuk menghancurkan umat manusia. Seandainya seseorang tidak memperhatikan masalah ini dengan serius, dan tidak menahan pandangan dari keharaman, niscaya pemikirannya akan gelap dan sesat, sehingga akan runtuhlah martabatnya. Secara psikologispun, hatinya menjadi kotor, karena banyak dosa, sehingga kesucian hatinyapun ternoda. Dalam keadaan seperti ini sirnalah semangat hidupnya, karena terjerat dosa-dosa yang terbelenggu dalam hatinya.


Mari kita simak bagaimana al Qur'an membimbing kita dalam hal ini. dengan metode tafsir maudlu'i insyaAllah nantinya kita akan mengerti akan hal ini. pertama ialah pada Q.S anNur ayat 30 Allah berfirman :


قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ


"Katakanlah kepada kaum laki-laki yang beriman " hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluanya, yang demikian itu lebih suci baginya, sesungguhnya Allah maha mengetahui dengan apa yang mereka perbuat"


Kemudian Allah menambahkan lagi,


وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ


"Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hemdaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluanya".


Dari kedua ayat diatas marilah kita renungkan bersama-sama. Pertama pada kata yaghudduna. Dia adalah kata kerja yang berasal dari kata al Ghadd, menurut tinjauan bahasa kata ini bisa berarti an-naqsh(mengurangi), al-khafad( merendahkan), dan al-Wadh( meletakan). Sedangkan menurut Abu al Ala al Maududi, makna ungkapan ghadd al Bashr ialah tidak memandang sesuatu dengan perhatian penuh dan menahan pandangan dari sesuatu yang tidak halal, serta menundukan pandangan atau mengalihkan pandangan pada objek lain.


Kemudian, kata min pada lafadz min absharihim mempunyai arti sebagian( tab'idh). Artinya, kata min tersebut mengindikasikan bahwa Allah tidak memerintahkan kita untuk berpaling dari semua objek, melainkan hanya sebagian saja . tentunya yang dilarang ini adalah suatu yang memang telah diharamkan olehNya, suatu missal melihat wanita yang bukan mahram dengan pandangan yang penuh perhatian, sehingga menyebabkan munculnya syahwat didalam hatinya. Syahwat inilah yang nantinya jika dibiarkan terus tumbuh, akan menyebabkan perilaku zina, pencabulan dan pemerkosaan yang sekarang ini sudah banyak terjadi di masyarakat kita. Hal tersebut tidak lain adalah karena pandangan yang tidak terjaga.


Adapun pada perintah untuk menjaga kemaluan Allah tidak menggunakan kata min, hal ini mengindikasikan tidak ada kelonggaran dalam memelihara kemaluan. Maksudnya, dalam memelihara kemaluan ini bukanlah hal yang remeh dan merupakan sesuatu yang harus dijaga secara totalitas, berbeda halnya dengan memalingkan pandangan, diatas sudah dijelaskan bahwa dalam memalingkan pandangan tidak untuk semua objek. Seperti disaat seorang laki-laki yang akan melamar wanita yang dikasihinya, hal ini diperbolehkan karena hendak melamar. Rasulullah saw. bersabda:


إذا خطب أحدُكم الإمرأةَ فلا جناحَ عليه أن ينظُرَ إليها إذا كان إنما ينظرُ إليها للخطبة


"jika salah seorang dari kalian melamar seorang wanita maka tidak dilarang untuk melihatnya"


Kondisi lain, seperti bertransaksi pria dengan wanita dalam jual beli pun juga diperbolehkan dalam islam, sama halnya dengan praktek dalam dunia medis, hal-hal diatas memang dihukumi mubah karena ada hajat yang menjadi alasannya, itulah sebabnya Allah menggunakan kata min pada firmanNya.


Mengingat perealisasian kedua perintah yang telah dijelaskan dimuka itu teramat sulit bagi sebagian orang, Allah menggunakan pendekatan persuasif dalam firmanNya, yakni dengan ungkapan ذلك أزكى لكم yang artinya lebih suci dan bersih bagi mu. Dalam mengamalkan hal inipun juga tidak "pengawas" yang melaporkan siapa yang benar-benar ta'at dan siapa yang membangkangnya. Oleh karennya dalam ayat tersebut Allah menambahkan dengan lafadz إنّ الله خبيرُ بما يصنعون yakni Allah lah zat yang selalu mengawasinya, tidak ada gerakan luput dari perhatiannya.



kajian Tematik al Qur'anTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang