Semakin lama sepasang insan saling mengenal untuk tujuan pernikahan, maka semakin besar godaan untuk melakukan aktifitas 'pacaran' ala kehidupan barat (yang sudah dianggap lumrah), yang jelas sangat dilarang dalam Islam. Banyak perkara yang dilarang oleh Islam, namun dianggap biasa dan wajar oleh remaja (bahkan oleh orangtuanya sekalipun) di zaman ini, misalnya pergi berduaan, berpegangan tangan, saling memandang, hingga bermesaraan, bahkan mereka menganggap wajar hubungan badan yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh sepasang suami-istri. Menunda pernikahan bisa berakibat terjerumusnya para remaja pada perbuatan yang zina atau yang berpotensi mengarah ke perbuatan zina. Padahal agama Islam yang mulia ini telah menjelaskan bahwa jangankan zina, mendekatinya saja diharamkan, "Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.". (QS. Al-Israa':32 ) Dalam memilih pasangan hidup, Rasulullah -Shollallahu 'alaihi wasallam- telah menyampaikan petunjuk yang mudah namun sangat jarang dijadikan rujukan di zaman sekarang : "Jika datang seorang lelaki yang melamar anak gadismu, yang engkau ridhoi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah (musibah) dan kerusakan yang merata dimuka bumi " HR.At-Tirmidziy dalam Kitab An- Nikah(1084 & 1085 ), dan Ibnu Majah dalam Kitab An-Nikah(1967 ). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (1022)] Jadi, yang terpenting adalah ketaatan sang calon suami/istri kita kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan kekayaan dan kemewahan. Sebuah rumah yang berhiaskan ketaqwaan dan kesholehan dari sepasang suami istri adalah modal surgawi, yang akan melahirkan kebahagian, kedamaian, kemuliaan, dan ketentraman. Nabi -Shollallahu 'alaihi wasallam- juga telah menyerukan : "Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian yang telah mampu, maka menikahlah, karena demikian (nikah) itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah, karena puasa akan menjadi perisai baginya". [HR. Al-Bukhoriy (4778 ), dan Muslim (1400 ), Abu Dawud (2046 ), An- Nasa'iy (2246)] Rasulullah -Shollallahu 'alaihi wasallam- telah menganjurkan umatnya untuk mempermudah dan jangan mempersulit dalam menerima lamaran dengan sabdanya, "Diantara berkahnya seorang wanita, memudahkan urusan (nikah)nya, dan sedikit maharnya". [HR. Ahmad dalam Al-Musnad ( 24651 ), Al-Hakim dalam Al- Mustadrok (2739 ), Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro ( 14135 ), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (4095 ), Al-Bazzar dalam Al-Musnad (3 /158 ), Ath-Thobroniy dalam Ash-Shoghir (469 ). Di-hasan-kan Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami' (2231)] Perkara meninggikan mahar, dan mempersulit pemuda yang mau menikah, ini telah diingkari oleh Umar -radhiyallahu 'anhu-. Umar - radhiyallahu 'anhu- berkata, "Ingatlah, jangan kalian berlebih- lebihan dalam memberikan mahar kepada wanita karena sesungguhnya jika hal itu adalah suatu kemuliaan di dunia dan ketaqwaan di akhirat, maka Nabi - Shollallahu 'alaihi wasallam- adalah orang yang paling berhak dari kalian. Tidak pernah Nabi - Shollallahu 'alaihi wasallam- memberikan mahar kepada seorang wanitapun dari istri-istri beliau dan tidak pula diberi mahar seorang wanitapun dari putri-putri beliau lebih dari dua belas uqiyah (satu uqiyah sama dengan 40 dirham)".[HR.Abu Dawud (2106 ), At-Tirmidzi(1114 ),Ibnu Majah(1887 ), Ahmad(I/40 &48 /no.285 &340). Di-shohih-kan oleh Syaikh Al- Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (3204)] Pernikahan memang memerlukan materi, namun itu bukanlah segala- galanya, karena agungnya pernikahan tidak bisa dibandingkan dengan materi. Janganlah hanya karena materi, menjadi penghalang bagi saudara kita untuk meraih kebaikan dengan menikah. Yang jelas ia adalah seorang calon suami yang taat beragama, dan mampu menghidupi keluarganyanya kelak. Sebab pernikahan bertujuan menyelamatkan manusia dari perilaku yang keji (zina), dan mengembangkan keturunan yang menegakkan tauhid di atas muka bumi ini. Rasulullah -Shollallahu 'alaihi wasallam- pernah bersabda bahwa Allah akan menolong orang yang berniat baik untuk menikah : "Ada tiga orang yang wajib bagi Allah untuk menolongnya: Orang yang berperang di jalan Allah, budak yang ingin membebaskan dirinya, dan orang yang menikah karena ingin menjaga kesucian diri". [HR. At-Tirmidziy (1655 ), An-Nasa'iy (3120 & 1655 ), Ibnu Majah (2518 ). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (3089)] Orang tua yang bijaksana tidak akan tentram hatinya sebelum ia menikahkan anaknya yang telah cukup usia. Karena itu adalah tanggung-jawab orang tua demi menyelamatkan masa depan anaknya. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran orang tua semua untuk saling tolong- menolong dalam hal kebaikan. Ingatlah sabda Nabi -Shollallahu 'alaihi wasallam- "Agama adalah mudah dan tidak seorangpun yang mempersulit dalam agama ini, kecuali ia akan terkalahkan". [HR. Al-Bukhary (39 ), dan An- Nasa'iy (5034)] Rasulullah -Shollallahu 'alaihi wasallam- memerintahkan umatnya untuk menerapkan prinsip islam yang mulia ini dalam kehidupan mereka sebagaimana dalam sabda Beliau, "permudahlah dan jangan kalian mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan kalian membuat orang lari". [HR.Al- Bukhary(69 & 6125 ), dan Muslim(1734)]