Pelayanan Publik di Indonesia Bukan Demokrasi Namun Birokrasi Pemerintah
Thu, 04/02/2010 - 12:13am - ali dhofir
Negara katanya demokrasi, namun pada penerapannya bukan demokrasi melainkan birokrasi. seharusnya demokrasi adalah negara yang menjadikan rakyat menjadi seorang raja. secara definisi demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. namun hampir semua kalangan menegaskan kalau uangnya memang dari rakyat. oleh rakyat, kata-kata tersebut masih perlu ditafsirkan lagi yaitu rakyat yang mana soalnya rakyat ini ada kelasnya. sedangkan kata yang terakhir adalah untuk rakyat, kira-kira rakyat yang mana dapat merasakan hasilnya.
Negara indonesia adalah negara ketiga yaitu negara yang sedang membangun perekonomiannya. kata-kata membangun seharusnya dapat dilakukan bersama-sama. namun perbincangannya adalah pembangunan dilakukan oleh rakyat dan mengorbankan rakyat yang lain. Negara ketiga harus selalu menyeimbangi ekonomi luar, namun indonesia sepertinya belum siap.
Partisipasi masyarakat di dalam setiap proses pembuatan kebijakan publik merupakan hal yang penting sebagai cermin dihormatinya asas demokrasi di suatu negara. Hal ini kemudian menjadi sangat tepat ketika partisipasi publik di angkat menjadi salah satu prinsip yang harus dijalankan oleh pemerintah. Pentingnya partisipasi publik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik juga memperoleh momentum yang tepat seiring dengan munculnya era otonomi daerah di Indonesia yang memberikan keleluasaan lebih besar kepada daerah untuk merancang dan menentukan sendiri jenis pelayanan yang paling yang paling dibutuhkan oleh masyarakat.
Posisi strategis pemerintah sebagai ujung tombak penyedia layanan publik dikemukakan oleh Rayner (1997) : salah satu fungsi penting yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah adalah menjadi forum dimana masyarakat dapat menegosiasikan apa yang menjadi kepentingan mereka, menyampaikan rasa keprihatinan mengenai masalah-masalah yang mengganggu mereka dan mencari konsensus atau mengakomodasi kepentingan orang lain. Kewenangan yang dimiliki daerah tersebut tantunya dapat mendatangkan manfaat besar bagi masyarakat apabila pemerintahan daerah mampu membangun demokrasi pada tingkat local (local level democracy) melalui peningkatan partisipasi publik.
Selain itu, ada pembenahan di luar pembahasan tentang kelembagaan yaitu mengenai sumber daya manusianya. Mengarahkan pengelola dalam tingkat kemapuan mengoperasionalkan fungsi dan tugasnya secara efeisien, responship dan non - partisan. Pengelola pemerintahan di tingkat lokal, dalam hal ini adalah aparatur desa atau kelurahan harus mampu mendefiniskan persoalan masyarakat dan mensinambungkan dengan tugas dan fungsi secara proporsional. Karena banyak kabupaten / kota yang berusaha meningkatkan kualitas pelayanannya dengan mengembangkan unit pelayanan terpadu atau mendelegasikannya pada kecamatan sampai pada kelurahan sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah. Meskipun demikian, masih banyak fenomena yang terjadi seperti ketidakpastian pelayanan baik dalam hal biaya, waktu, dan prosedur pelayanan sehingga masih banyak di jumpai praktik pungutan liar dan diskriminasi pelayanan.i Pemerintah