Bank bjb kini sudah mengantisipasi terjadinya kasus kemacetan dalam penggunaan sistem kredit. Kasus kredit dalam berbagai transaksi kini rasanya sudah cukup lumrah, apalagi untuk membeli properti yang cukup berat harganya bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah jika pembayaran tidak dilakukan dengan menggunakan cicilan.
Sistem kredit kasus bjb juga banyak digunakan oleh para pengusaha yang ingin mewujudkan cita-cita menjadi wirausahawan namun terkendala dengan kurangnya modal.
Walau begitu, sistem kredit tidak selalu berjalan mulus. Ada saja berbagai masalah yang dapat menyebabkan kredit macet, baik dari pihak nasabah maupun pihak pemberi kredit. Berbagai masalah seperti kurangnya kemampuan memanajemen finansial maupun masalah yang ditimbulkan dari luar rencana seperti bencana alam dan sebagainya dapat membuat nasabah kesulitan melunasi cicilan kreditnya.
Macetnya kredit juga dapat disebabkan oleh kesalahan pihak bank dalam melakukan analisis yang kurang teliti.
Sebetulnya ketika sudah berjalan, ada 4 pembagian kelompok pinjaman kredit berdasarkan kemampuan nasabah melunasi cicilannya, yaitu kredit lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Secara umum, suatu pinjaman kredit dikatakan lancar jika tidak ada tunggakan baik dari cicilan angsuran pokok maupun bunga pinjaman, atau terdapat tunggakan namun belum melampaui masa angsuran berikutnya. Kredit juga dikatakan lancar jika tidak terdapat overdraft akibat penarikan berlebihan. Kredit juga dikategorikan lancar jika setelah satu tahun berlalu semenjak pembayaran bunga tidak ada tunggakan bunga sekalipun.
YOU ARE READING
Bank bjb berbagi kasus Penanganan Kredit (1a)
Short StoryBank bjb mengantisipasi kasus dalam sistem kredit yang tidak selalu berjalan mulus. Karena Ada saja berbagai masalah yang dapat menyebabkan kredit macet, baik dari pihak nasabah maupun pihak pemberi kredit.