chating ??

1.8K 88 1
                                    

Ukhty....
Di zaman modern ini teknologi berkembang pesat
Kita bisa mengirim pesan kepada siapapun dengan mudah dan gampang.
Nahh sekarang bagaimana sih hukumnya chattingan dengan lawan jenis yang bukan mahram ??
Berbicara atau chattingan dengan yang bukan mahram pada dasarnya sih boleh boleh saja namun pembicaraan itu harus memenuhi hukum syara' .
Ukhty... chattingan juga ada adab adab nya loh
Apa aja sihh ??
Simak yaaa
1.hanya untuk keperluan penting

2.durasi tidak lama
Nahh ukhty kalo ingin chatting atau ngobrol dengan yang bukan mahram harus tau waktu yaa meskipun via apapun tetap saja jangan sampai terlalu lama , jika ingin lama sebaiknya kita buat forum atau grup chat

3.jangan sengaja menarik hati lawan berbicara / chatting
Artinya pembicaraan yang dilarang adalah pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk di sini adalah kata-kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan. Karena dengan tulisan seseorang juga bisa mengungkapkan kata-kata yang menyebabkan seseorang merasakan hubungan istimewa, kemudian menimbulkan keinginan yang tidak baik.

4.larangan khalwat (berduaan)
"Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Khalwat adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain. Perbuatan ini dilarang karena ia dapat menyebabkan atau memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang dilarang.

"Tiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua-duaan melainkan syaitanlah yg ketiganya." (Hadis Sahih)

Khalwat bukan saja dengan duduk berduaan. Tetapi berbicara melalui telepon atau chatting di luar keperluan syar'i juga dapat dikatakan berkhalwat.

Hukum chatting sama dengan menelepon sebagai mana yang sudah kita terangkan di atas. Artinya chatting di luar keperluan yang syar'i termasuk khalwat. Begitu juga dengan sms. Walaupun dengan niat berdakwah.

Namun bila ada tuntutan syar'i yang darurat, maka itu diperbolehkan sesuai keperluan. Tentunya dengan syarat-syarat yang sudah dijelaskan

_____________________________________

AKHWATTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang