Masalah copyright.
Pada dasarnya fanfiksi atau fiksi penggemar tidak memiliki hak cipta yang solid, bahkan dapat menjerumus ke pelanggaran hak cipta, atau kasarannya melanggar UU hak cipta yang berarti jelas. Sama saja melanggar hukum.
Kenapa bisa demikian?
1. Hak cipta hanya diberikan kepada pemilik atau pencipta pertama yang membuat, judul, karakter juga universe tidak lupa alur dan ide dalam setiap cerita.
Maka dari itu, menggunakan judul, nama dan universe (dunia) yang sama dengan pencipta pertama lalu dipublikasikan sebagai karya original dapat dicap sebagai aksi plagiasi.
Namun, ada pengecualian dalam hal ini: fanfiksi.
Apakah itu?
Fanfiksi diperbolehkan memiliki judul, karakter dan universe yang sama dengan pencipta pertama, asal tidak diklaim sebagai miliknya sendiri juga tidak diperdagangkan.
Ingat.
1. Untuk tidak mengklaim judul, karakter, dan universe (jika menggunakan setting/latar yang sama) sebagai milik sendiri atau ciptaan murni, pribadi atau buku original milik kalian.
Fanfiksi tidak akan pernah menjadi buku original. ^^ *peace
Selalu ingat untuk memberikan credit.
2. Tidak mendapatkan hak ekonomi atas cerita tersebut, dalam kata lain tidak mendapatkan uang dari FF tersebut.
Loh kok? Katanya bisa diterbitin?
Memang bisa, dengan syarat:
a.) Cerita tersebut harus diganti namanya.
Boleh mirip tapi tidak boleh sama persis 100%Jika memakai nama boyband atau entertainment terkait juga harus disamarkan atau diubah namanya juga.
Kalau tidak mau, silakan mencari izin kepada pihak yang bersangkutan apakah boleh buku tersebut diterbitkan dengan nama asli. ***bakalan ribet ini cuy :v
b.) Cerita dengan universe yang sama tidak diterima untuk diterbitkan dalam versi ebook maupun cetak.
Why?
Karena walaupun namanya diganti, akan susah sekali untuk menganti universe yang telah terlanjur ditulis dalam cerita.
Maksudnya, buat FF Naruto universenya ya ninja-ninjaan gitu atau FF Harry Potter terus dunianya pakai versi Hogwarts. Enggak boleh, karena universe-nya milik Masashi Kishimoto dan J.K. Rowling bukan milik kalian. Makanya enggak boleh terbit. Hukumnya haram.
Kalau mau coba ganti semuanya boleh. Kalau kalian mau maso dan giat revisi. Itu bakalan amazing banget.
c.) Tidak memakai cover colongan muka artis atau karakter tersebut sebagai cover atau apa pun media di dalamnya.
INGAT. Kita tidak membeli apa pun dari mereka, maka dari itu pula kita tidak boleh menjualnya.
4. Beruntungnya. Tidak seperti copyright Amerika, UK dan Korea. Khusus Japanese Comic/Anime/Manga. Boleh pakai nama asli as promotion (sebagai karya pendukung). Karena kebanyakan mangaka tidak keberatan karyanya dijadikan suatu karya lain asal tidak diklaim atas miliknya seorang. Untuk kalangan sendiri (fandom) dan tidak meraup keuntungan besar.
Credit sangat diperlukan. Selalu cantumkan nama pemilik/penciptanya di buku tersebut. Dan beri juga lembaran khusus untuk mendukung author asli, dapat berupa ajakan membeli bukunya atau apa pun.
Cover tetap tidak boleh ambil dari karya yang dibuat pencipta pertama, fanart diperbolehkan. Doujin atau ilustrasi lain diperbolehkan.
Lalu, jika diinginkan terbit sebagai buku cetak. Jumlah cetak akan dibatasi. Buku cetak terbatas untuk kalangan sendiri (fandom)
Ebook hanya boleh ditandai GRATIS untuk oneshoot. Maksimal harga novel Ebook diambil dari 10 harga buku atau 20% dari harga komik pengarang aslinya yang beredar di toko buku.
Cerita dengan universe yang sama. TIDAK DITERIMA untuk dijual/dicetak. Namun tetap bisa menjadi pemenang mingguan.
.
.
.
.
Hwaiting.
shynt_