QI.4

1.2K 50 1
                                    

Kaum zaman sekarang telah akrab dengan PACARAN. Larangan orang tua pun relatif longgar karena bukan dosa tolak ukurnya. Asalkan tidak mengganggu prestasi sekolah,SIM(Surat Izin Maksiat) keluar. Budaya pacaran telah merata dari pelajar usia SD hingga mahasiswa. Sampai-sampai, terdengar aneh saat seseorang menikah tanpa diawali dengan pacaran.

Sesuai dengan dalil yang ada dalam Islam, pacaran jelas hukumnya HARAM.

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan."(Q.S Al-Isra:32)

MENDEKATI NYA SAJA TIDAK BOLEH APALAGI DENGAN MELAKUKAN NYA.

QUOTES ISLAMICTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang