Mabadi Fiqih Juz 3
Wudhu’
Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu:
1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam,
2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz,
3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll,
4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah,
5. Air yang suci.
Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu:
1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah,
2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain,
3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku),
4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala,
5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah kedua tumit,
6. Tertib (urut).
Sunnah-sunnah wudhu’ itu banyak sekali, diantaranya:
1. membaca basmallah,
2. kedua telapak tangan dibasuh lebih dulu sebelum dimasukkan kedalam jading,
3. bersiwak,
4. berkumur,
5. menghisab air kedalam hidung lalu dikeluarkan kembali,
6. mengusap seluruh kepala,
7. mengusap kedua daun telinga baik bagian luar atau bagian dalamnya, 8.membasuh sela-sela kedua jari tangan dan jari kaki,
9. membasuh sela-sela jenggot yang lebat,
10. menggerak-gerakkan cincin agar airnya merata ke jari-jari,
11. mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri,
12. serba tiga kali,
13. secara berturut-turut jangan sampai dipisah antara fardhu yang satu dengan fardhu yang lain,
14. tidak hanya sekedar membasuh tetapi disertai menggosok,
15. membaca do’a setelah selesai wudhu’.
Makruhnya wudhu’ itu ada 4, yaitu:
1. memakai air secara berlebih-lebihan,
2. minta bantuan orang lain kecuali jika ada halangan,
3. melebihi dari tiga kali,
4. mengelapi (dengan handuk) bekas wudhu’nya agar cepat kering.
Perkara yang membatalkan wudhu’ ada 4, yaitu:
1. segala apa yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur),
2. hilangnya akal disebabkan mabuk, sakit, gila, pingsan atau disebabkan tidur yang tidak menetap tempat duduknya dari tanah,
3.menyentuh seseorang yang bukan mahramnya tanpa lapisan penghalang, 4. menyentuh kemaluan orang dengan telapak tangan bagian dalam.