hukum chatingan dengan lawan jenis

419 57 11
                                    

HUKUM CHATINGAN DENGAN LAWAN JENIS

Hukum sms/chating ke ikhwan/akhwat(lawan jenis bukan mahram) adalah sama dengan berkhlawat(berduaan) alias HARAM.

Karena hukumnya adalah sama dengan khlawat (dilarang dalam agama),maka berlaku juga untuk email,telefon,facebok,instagram,Whatsapp,dll.tetapi bisa jadi hukum sms/chating dengan lawan jenis menjadi boleh dengan syarat:

1.Diperlukan dan mendesak.

2.memang tidak bisa melalui mahram(terpaksa).

3.seperlunya saja.

4.tidak di tambah-tambah dengan gurauan,candaan,ataupun rayuan.

5.tidak keluar rambu-rambu dan adab bergaul dalam islam.

6.hendaklah berada di ruang publik sehingga tidak menimbulkan fitnah.

7.hendaklah antara kedua orang yang sms atau chating tersbut dapat di percaya untuk tetap mematuhi adab-adab bergaul dalam islam.
8.tentang ilmu dan pelajaran(tetapi kembali ke point 3).

Sementara itu,banyak dari kaum muda mudi yang menggunakan alasan dakwah untuk bisa sms-an dan chatingan dengan bukan mahramnya. Dalam surat al anbiya ayat 7:

"Maka tanyakanlah olehmu kepada orang orang yang berilmu jika tiada mengetahui."













Jangan lupa votenya ya😉
SalamSayang.
Follow ig;@salsaaa32
Follback? DM😉

I'm MuslimahTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang