Sebagai kata pengantar bahwa penulis mempunyai beberapa kompetensi salah satu diantaranya penulis adalah Mediator bersertifikasi, untuk itu tulisan ini diberi judul :
* Penyelesaian Sengketa Dengan Pendekatan Mediasi*
Bahwa ada Beberapa Pilihan pendekatan Dalam kita menghadapi Sengketa antara lain adalah:
• Menghindar / Pasrah
• Negoisasi
• Mediasi
• Arbitrase
• Ligitasi
• Memaksakan kehendakTentunya sesuai dengan judul tulisan diatas adalah pemilihan kepada suatu penyelesaian sengketa yang mengedepankan hal hal sbb:
• Suatu porses yang sistematis bermusyawarah diantara para pihak dengan difasilitasi oleh Mediator ;
• Yang dilakukan dalam kesadaran akan saling ketergantungan dan saling kepedulian ;
• Dalam rangka upaya saling memahami harapan, kekhawatiran, kebutuhan dan kepentingan para pihak;
• Guna menyamakan persepsi atas berbagai perbedaan ;
• Agar dapat tercapai kemufakatan sukarela yang dapat diterima dan dirasakan lebih mendekati adil oleh para pihak.Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan pasal 3 ayat 1 yang berbunyi bahwa Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Sebagai Informasi Mediasipun dapat dilakukan diluar pengadilan yang di fasilitasi lembaga yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung.
....................................****************......................................
Mediasi pada dasarnya merupakan negoisasi yang mengikutsertakan pihak ketiga yang ahli dalam cara cara negoisasi yang efektif dan dapat membantu para pihak dalam sengketa dengan mengkoordinasikan kegiatan - kegiatan dan agar lebih efektif dalam bernegoisasi.
Ada beberapa karakteristik dalam setiap mediasi antara lain adalah :
• Proses
• Para pihak yang relevan/atau perwakilannya
• Pihak ketiga yang imparsial/seorang mediator
• Berusaha untuk mendapat kesepakatan para pihak untuk negoisasi.Dapat juga hal tersebut dipahami sebagai suatu sistem dimana mediator mengatur proses dan para pihak mengontrol hasil akhir.
......................................**********************............................................
Seperti yang sudah penulis sampaikan bahwa pihak ketiga dalam keikutsertaan dalam bermediasi adalah seorang mediator diantara tugasnya adalah :
• Menyiapkan suasana kondusif untuk proses pengambilan keputusan
• Memperbaiki Komunikasi
• Fasilitasi Negoisasi
• Mendorong tercapainya kesepakatan. Salah satu peran yang harus dilakukan oleh mediator adalah mengarahkan proses dan meningkatkan kualitas negoisasi pihak - pihak yang bersengketa sebelum pertemuan mediasi, pada saat pertemuan mediasi ataupun pada saat pertemua terpisah.Mediator juga diharapkan tidak menyarankan jalan keluar atau mengarahkan hasilnya kepada suatu penyelesaian pada tingkatan yang wajar atas perselisihan tersebut, tetapi membantu para pihak untuk mengkaji ulang situasi secara mendasar dan mendapatkan kesepakatan mereka sendiri.
Penyelesaian sengketa melalui Pendekatan Mediasi jika dibandingkan dengan pendekatan metode penyelesaian lainnya ternyata lebih murah dari segi biaya dan cepat dari segi proses penyelesaiannya.
Untuk itu perlu sosialisasi terkait dengan hal tersebut ke berbagai lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat luas terkait dengan penyelesaian sengketa dengan pendekatan mediasi.
Demikian sebagai sentuhan tangan yang bisa penulis sampaikan semoga bermanfàat.
Penulis.
Arief Rahman Budiarto
YOU ARE READING
*Penyelesaian Sengketa Dengan Pendekatan Mediasi*
Non-FictionBahwa ada Beberapa Pilihan pendekatan Dalam kita menghadapi Sengketa antara lain adalah ???