Skip : Tentang Cadar #1

566 22 2
                                    

Bissmillaahirrahmanirrahiim

Dibaca sampai akhir ya supaya ga gagal pokus. Hhe

Beberapa hari yang lalu sempat ada berita yang tranding, yang menuai pro kontra yaitu tentang " Larangan Memakai Cadar Bagi ASN / pegawai pemerintah " selain itu juga, banyak sekali orang yang berkata bahwa Cadar itu merupakan budaya orang Arab. Jadi kita lihat nanti yah apakah cadar itu budaya arab atau bukan.

Menurut yang saya ketahui, dalam memakai cadar ada beberapa hukum, ada perbedaan pendapat dalam 4 Madzhab, ada yang di hukumi Wajib, Sunnah, Mubah ( Boleh ). Itu tergantung kita meyakininya kemana. Jadi kita sebagai umat Muslim sudah seharusnya untuk saling menghormati. Jadi mau pakai atau tidak itu tidak mengapa, kalo ada yang menakai Alhamdulillaah semoga Istiqomah 😊.

Oke supaya lebih jelas lagi, mari kita sama-sama membaca ulasan Habib Abu Bakar tentang cadar, saya mengambil ulasan ini di akun Twitter beliau (10 Maret 2018) , bagi yang mau melihat secara langsung, mangga di follow aja akunnya. ( @abubakarsegaf )

• Berikut kutipan fatwa resmi NU yang telah menjadi keputusan resmi muktamar NU. Teks arab & terjemahnya saya pakai yang terdapat dalam Ahkam al Fuqaha' fi Muqarrati Mu'tamari Nahdhatil Ulama', Kumpulan Masalah-masalah Diniyah dalam Muktamar NU ke-1s/d15 yang diterbitkan oleh PB NU & Penerbit CV Toha Putra-Semarang.

• Buku ini disusun dan dikumpulkan oleh Kyai Abu Hamdan Abdul Jalil Hamid Kudus, Katib II PB Syuriah NU dan dikoreksi ulang oleh Abu Razin Ahmad Sahl Mahfuzh Rais Syuriah NU.

• Seluruh fatwa di buku tersebut sudah dikoreksi oleh tokoh - tokoh NU antara lain Yangg Mulia-Rois Aam, KH Abdul Wahab Chasbullah, KH Bisyri Syamsuri, al Ustadz R Muhammad al Kariem Surakarta, KH Zubair Umar, Djailani Salatiga, kH Adlan Ali, KH Kholil Jombang & alm KH Suyuthi Abdul Aziez Rembang.

• Cadar dalam Kitab-Kitab NU. Yang dimaksud dengan kitab-kitab NU di sini adalah kitab-kitab yang sering dikaji dan dijadikan referensi oleh Nahdhiyyin. Di antara kitab yang terkenal di kalangan NU adalah kitab Safinatun Najah yang maknanya adalah Bahtera keselamatan.

• Kitab ini adalah kitab pemula bagi orang yang hendak belajar fikih Syafii. Kitab ini ditulis oleh Salim bin Sumir al Hadhrami-berasal dari Hadramaut Yaman- namun beliau meninggal di Jakarta. Ketika membahas tentang aurat, penulis mengatakan:

فصل: العورات أربع: الرجل مطلقا والأمة في الصلاة ما بين السرة والركبة.

"Fasal (tentang aurat) Aurat itu ada empat macam:

Pertama, aurat laki-laki dalam semua keadaan dan aurat budak perempuan adalah bagian badan antara pusar dan lutut.

وعورة الحرة في الصلاة جميع بدنها ما سوي الوجه والكفين.

Kedua, aurat perempuan merdeka (baca:bukan budak) ketika shalat adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.

وعورة الحرة والأمة عند الأجانب جميع البدن.

Ketiga, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan yang harus ditutupi ketika bersama dengan laki-laki ajnabi (bukan mahrom) adalah seluruh anggota badannya.

وعند محارمهما والنساء ما بين السرة والركبة.

Ke empat, aurat wanita merdeka & budak wanita yang harus ditutup ketika bersama laki-laku yang berstatus mahrom dengannya adalah bagian badan antara pusar & lutut" (Safinatun Najah yg dicetak Nurud Duja-terjemah Safinatun Najah bhs Jawa-hal 58-59, -Menara Kudus)

• Tegas dalam kutipan di atas bahwa menurut penulis Safinatun Najah seorang perempuan merdeka harus menutupi seluruh tubuhnya (termasuk mata) tanpa terkecuali ketika bertemu dengan laki-laki ajnabi baik di rumah, di warung, di pasar ataupun di sekolah.

• Sebagaimana yang ditegaskan oleh Kyai Asrar bin Ahmad bin Khalil Wonosari Magelang dalam Nurud Duja fi Tarjamah Safinatun Najah. Terjemah Safinatun Najah dalam bahasa ini diberi kata pengantar oleh penerjemahnya pada tanggal 17 Sya'ban 1380 H atau 1 Januari 1961 M. dan diberi kata sambutan oleh Kyai Muhammad Baidhawi bin Abdul Aziz Lasem pada tanggal 27 Jumadil Akhir 1380 H atau 16 Desember 1960 M dan Kyai Bisri Mushthofa Rembang pada 28 Jumadil Akhir 1380 H atau 17 Desember 1960 M.

Di hal 59, Kyai Asrar pada komentar no 3 mengatakan,"Nomer telu: aurate wadon merdeka lan amah naliko sandingan karo wong lanang liya yo iku sekabehane badan". ("Macam aurat nomer ke 3 adalah aurat wanita merdeka & budak wanita ketika di dekat laki2 ajnabi adalah seluruh badannya".)

Penjelasan penulis Safinatun Najah dan penjelasan Kyai Asror Wonosari Magelang tersebut tidaklah bisa dipraktekkan kecuali jika para perempuan memakai burqoh/cadar yang menutupi seluruh badan termasuk mata. Kalau sekedar cadar yg masih menampakkan kedua mata masih dinilai kurang.

• Syarh 'Uqud al Lajjiin fi Bayan Huquq al Jauzain karya Syarh Muhammad bin Umar Nawawi al Jawi adalah kitab wajib santri NU yg ingin berumah tangga dengan baik Di dalamnya terdapat beragam nasihat untuk suami istri sehingga kitab ini "wajib" dikaji oleh santri/santriwati yg akan menikah, Di antara yang menarik di buku ini adalah bahasan tentang aurat wanita muslimah menurut penulis matan dan pen-syarah-nya. Di halaman ke-3 baris ke-7 dari atas menurut cetakan dari penerbit Syarikah an Nur Asia (tanpa dicantumkan tahun terbit dan alamat penerbit) disebutkan sebagai berikut:

‏الفصل الثاني في) بيان (حقوق الزوج) الواجبة (على الزوجة) و هي طاعة الزوج في غير معصية وحسن المعاشرة وتسليم نفسها إليه وملازمة البيت وصيانة نفسها من أن توطيء فراشه غيره و الاحتجاب عن رؤية أجنبي لشيء من بدنها ولو وجهها وكفيها إذ النظر إليهما حرام ولو مع اتفاء الشهوة والفتنة ...

"(Fasal kedua itu berisi) penjelasan (mengenai hak-hak suami) yang menjadi kewajiban (istri). Hak-hak tersebut adalah:

1. mentaati suami selama tidak. diperintahkan untuk bermaksiat.
2. memperlakukan suami dengan baik.
3. menyerahkan dirinya kepada suami (jika suami mengajak utk berhubungan badan).
4. betah di rumah.
5. menjaga diri jangan sampai ada laki-laki selain suaminya berada di tempat tidur suaminya.
6. berhijab sehingga tdk ada 1 pun bagian tubuhnya yg terlihat oleh laki2 ajnabi termasuk di antaranya adalah wajah & kedua telapak tangannya krn adalah haram hukumnya seorang laki2 melihat wajah&telapak tangannya meski hal tsb tanpa diiringi syahwat&tdk dikhawatirkan adanya fitnah.

Di hal 17 baris ke-9 dari bawah penulis matan berkata sebagaimana berikut ini:

(فيجب علي المرأة إذا أرادت الخروج أن تستر جميع بدنها ويديها من أعين الناظرين

Wajib atas muslimah jika akan keluar rumahh menutup semua badannya termasuk kedua telapak tangannya agar tidak terlihat laki2 lain.

• Saya tidak mengomentari soal aturan larangan bercadar. Tapi sekedar ingin menjelaskan apakah cadar itu budaya arab atau pakaian syar'iy ? Kalau cadar dianggap pakaian budaya arab, pertanyaannya arab yang mana ?

• Sebelum datangnya Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw, orang-orang arab tidak kenal tata krama & kesopanan. Pakaian mereka terbuka "Tabarruj" Sebelum Islam datang, orang-orang arab adalah kaum yang durjana, hidup dalam masa jahiliah & kekufuran.

• Yang memperkenalkan mereka kepada Islam, Akhlaq, kesopanan & menutup aurat adalah Nabi Muhammad Saw.. Hingga para wanita di Madinah kala itu digambarkan bagaikan burung gagak hitam (krn bercadar/memakai Niqob) setelah turunnya ayat al-Qur'an yg menjelaskan tentang hijab (ayat hijab)

• Mereka bercadar bukan karena meniru budaya suatu kaum, atau karena meniru seseorang, melainkan karena perintah al-Qur'an. Maka, sekali lagi "cadar/hijab/niqob sama sekali bukan budaya arab, melainkan pakaian syar'iy (Islami).

Semoga bermanfaat.
In syaa allaah akan dibahas lebih lagi, dilain waktu ☺

Silahkan bila ada yang ingin menambahkan :) maa syaa allaah akan sangat senang sekali saya 😊

Uhibbukum 💝💝

H A D I T STempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang