ghibah yg diperbolehkan dalam Islam :
dijelaskan oleh imam Nawawi Rahimahullah,
1. mengadukan tindakan kedzaliman kepada penguasa atau pada pihak yg berwenang.
2. meminta tolong agar dihilangkan dari suatu perbuatan mungkar dan untuk membuat orang yg berbuat kemungkaran tersebut kembali pada jalan yg benar.
semisal meminta pada orang yg mampu menghilangkan suatu kemungkaran.
3. meminta fatwa pada seorang Mufti.
seperti seseorang yg bertanya,
"saudara ku telah mendzalimi ku, bagaimana caranya aku lepas dari kedzaliman yg ia lakukan?"
4. mengingatkan kaum muslimin terhadap suatu keburukan.
ini yg dilakukan oleh para ahli hadits tatkala memperingatkan dalam ilmu jarh wa ta'dil,
seperti, perawi hadits ini seorang pendusta, perawi ini hafalan nya lemah, dll.
ini diperbolehkan demi untuk keshahihan suatu hadits dan untuk membedakan hadits dhaif, maudhu, maka mereka menyebutkan aib-aib para perawi dalam rangka untuk menjaga keutuhan dan keshahihan hadits Nabi ﷺ.
5. orang-orang yg menampakkan kefasikan secara terang-terangan yg dilakukan olehnya, bukan pada masalah lainnya.
yg dimaksud oleh Imam Nawawi adalah,
ghibah diperbolehkan jika ada maslahat dan kebutuhan.
-grainsa islamic