@Kyuvitz_6 benar bang bisa ,para kepolisian bisa menangkap tanpa perintah pengadilan bahkan para hakim Juga tidak bisa mempertanyakan tindakan kepolisian tersebut, dan inilah yang gua takutkan karena akan menjadi pasal karet yang bisa menjerat siapapun meskipun bukan tersangka, ingat sekali lagi polisi bisa menangkap tanpa perintah pengadilan atau kurangnya bukti dan hakim tidak bisa mempertanyakan tindakan kepolisian tanpa bukti hanya berdasarkan tuduhan atau laporan sepihak