Lalebinlubin

Ketentuan Hukum Pidana
          	Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
          	Pasal 113
          	Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
          	Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
          	Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
          	Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Lalebinlubin

@ juliainnabunga  siapp!!
Reply

juliainnabunga

@Lalebinlubin SEMUNGUT, TEJOOOO....
Reply

Lalebinlubin

@ ndra_irawan  nulis ndra targetku blm kelar untuk yg naik step kamrin 
Reply

muhammadirfan510

Kaka.. Up terus cerita vampirnya dunk.. Happy ending derios dan sandira ga ?

Lalebinlubin

@ muhammadirfan510  200an kyknya 
Reply

Lalebinlubin

@ muhammadirfan510  iya bulan depan gw garap agak sering2 jeda 2hari, jadi up 3hari sekali y
Reply

muhammadirfan510

@Lalebinlubin terakhir update episode 116 yah kak ? Total episode ad brp yah kak ?
Reply

Lalebinlubin

Ketentuan Hukum Pidana
          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
          Pasal 113
          Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
          Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
          Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
          Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Lalebinlubin

@ juliainnabunga  siapp!!
Reply

juliainnabunga

@Lalebinlubin SEMUNGUT, TEJOOOO....
Reply

Lalebinlubin

@ ndra_irawan  nulis ndra targetku blm kelar untuk yg naik step kamrin 
Reply

Lalebinlubin

Ruwet wes ruwettt angeel angeeelll  kata orang begitu bahsa jawanya bingung dan nggak menentu wkwkkwkwkwk

Lalebinlubin

@ sitinurjanah533534  sdh nulis sana.. dasar wwwkkkk
Reply

fzthea

@ Lalebinlubin  ruwet knp thooor...hayu ath nge halu bareng aku wkwkwkwk
Reply

Lalebinlubin

5 hari lagi Antara Cinta Dan Dendam tamat di Innovel/ Dreame, sama judul Because I Love You 10hari awal bulan Maret juga tamat. ✍️

Lalebinlubin

@ DaunMapleKering  oke
Reply

Apple_Leaf_

@ Lalebinlubin  semangat 
Reply

Lalebinlubin

Aku mulai Share kisah ini di.sini.. mulai hari ini.. next mau nulis dulu..
          Saya baru saja memublikasikan " Part 3 " dari cerita saya " Leebin's Romance Story ". https://my.w.tt/OTlmDmxkKcb

Mahmud_tea

@ Lalebinlubin asiyaapp
Reply

JuliaJuliawati8

@ Lalebinlubin  udh di bac.bang..di tunggu lanjutanya
Reply

Lalebinlubin

@ LusiyantiYanti  ✍️
Reply