RifdahFadia7

https://www.milenia.id/174/forum-rektor-minta-penyelenggara-pemilu-netral-dan-profesional/
          	Forum Rektor Minta Penyelenggara Pemilu Netral dan Profesional 
          	NAMA: RIFDAH FADIA
          	KELAS :3/H
          	NIM : 1111180148
          	HUKUM ACARA  MAHKAMAH KONSTITUSI
          	Forum Rektor Indonesia (FRI) meminta penyelengara pemilu, yakni KPU, Bawaslu serta DKPP, untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan Pemilu 2019 yang jujur dan adil. keputusan akhir pemilihan presiden dan pemilihan legislatif adalah hasil perhitungan yang ditetapkan oleh KPU. Dalam hal demokrasi harus ditegakkan melalui adanya penyelenggaraan sistem pemilu di Indonesia saat ini yang jujur dan adil. Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penegak demokrasi bertugas menjaga supaya terciptanya pemilihan umum yang adil serta jujur mengurangi bahaya akibat jika tidak adanya keadilan dalam masyarakat melalui kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu. Sehingga peran Mahkamah Konstitusi bukan hanya sebagai lembaga pengadilan melainkan juga bertindak sebagai lembaga yang mengawal tegaknya demokrasi dalam bernegara sesuai dengan tugas mahkamah konstitusi berdasarkan UUD 1945.

RifdahFadia7

https://www.milenia.id/174/forum-rektor-minta-penyelenggara-pemilu-netral-dan-profesional/
          Forum Rektor Minta Penyelenggara Pemilu Netral dan Profesional 
          NAMA: RIFDAH FADIA
          KELAS :3/H
          NIM : 1111180148
          HUKUM ACARA  MAHKAMAH KONSTITUSI
          Forum Rektor Indonesia (FRI) meminta penyelengara pemilu, yakni KPU, Bawaslu serta DKPP, untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan Pemilu 2019 yang jujur dan adil. keputusan akhir pemilihan presiden dan pemilihan legislatif adalah hasil perhitungan yang ditetapkan oleh KPU. Dalam hal demokrasi harus ditegakkan melalui adanya penyelenggaraan sistem pemilu di Indonesia saat ini yang jujur dan adil. Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penegak demokrasi bertugas menjaga supaya terciptanya pemilihan umum yang adil serta jujur mengurangi bahaya akibat jika tidak adanya keadilan dalam masyarakat melalui kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu. Sehingga peran Mahkamah Konstitusi bukan hanya sebagai lembaga pengadilan melainkan juga bertindak sebagai lembaga yang mengawal tegaknya demokrasi dalam bernegara sesuai dengan tugas mahkamah konstitusi berdasarkan UUD 1945.

RifdahFadia7

NAMA: RIFDAH FADIA
          KELAS :3/H
          NIM : 1111180148
          HUKUM ACARA  MAHKAMAH KONSTITUSI
          
          
          perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019)
          penyelesaian sengketa pemilu hanya dapat diselesaikan melalui sidang mahkamah konstitusi dan  tidak dapat dilakukan melalui sidang peradilan biasa. hal ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah konstitusi tercantum dalam Pasal 24c ayat (1) UUD 1945  yang menentukan bahwa mk mempunyai 4 kewenangan konsitutional salah satunya menangani sengketa Pemilu hal ini dipertegas dalam pasal 10 ayat 1 huruf a sampai dengan d uu no 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi yaitu memutus perselisihan tentang hasil pemilu. 
          
          https://www.milenia.id/755/sidang-sengketa-pilpres-dimulai-ini-poin-poin-gugatan-prabowo-di-sidang-mk/