Halo gaes!
Hari ini, aku mau bahas tentang 'hak cipta'. Bagi teman teman yang sama sama menulis, marilah kita belajar bersama sama:)
Mungkin beberapa kalian, mengisi kolom hak cipta di cerita kalian dengan 'hak cipta dilindungi undang undang'. Gini gaes, mungkin kalian membuat itu supaya tidak diplagiati orang lain. Tidak salah sih, kalau dipakai untuk peringatan doang.
Tapi..... Kalau suatu hari kejadian seseorang ngeambil karya tulis kalian, atau diplagiat, dsb, itu baru ribet. Karena kalian mungkin tidak punya surat pendaftaran hak cipta yang bisa ditunjukkan sebagai bukti kuat di pengadilan.
Memang perwujudan hak cipta di indonesia tidak bergantung pada terdaftar atau tidak. Sebenarnya hak cipta sudah timbul sejak karya tulis kalian itu dibuat, bukan terdaftar. Namun, kalau tetap begitu, kan sama saja dengan membohongi para audiens agar tidak mengambil karya kita seenaknya dong?
Kalau saranku sih, daripada mengancam audiens dengan iming iming undang-undang. Lebih baik memberi beberapa notes di description seperti 'no plagiarism' atau sebagainya. Atau, beri kontak yang bisa dihubungi apabila seseorang ingin meminta ijin untuk mengambil karya tulis kita(Email biasanya, karena semua orang punya email dan gampang dipakainya)
Karena penghuni dunia oranye ini tidak sedikit, dan mereka bukan hanya sekedar pembaca dan penulis. Banyak profesi lain yang bisa ditemukan di dunia oranye ini. Bisa translator, sebuah lembaga, tim, perusahaan, dan masih banyak lagi. Jadi tidak salah apabila seseorang atau sebuah lembaga mengambil karya kita. ASALKAN orang atau lembaga itu sudah meminta ijin kepada kita, dan kita juga mengijinkan. Itu tidak menyalahi hak cipta.
Sekiat, dan terima kasih sudah mendengar bacot bacotan saya, see you <3