UU R.I No. 19 Tahun 2002

Ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga.

Sanksi pidana :

Dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah.

HENTIKAN PLAGIASI TANPA MENCANTUMKAN NAMA PENULIS!
  • JoinedMarch 20, 2018

Following


Stories by aksaranrla
Tulisan Perempat Oktober by aksaranrla
Tulisan Perempat Oktober
Kadang merasakan. Lebih sering 'turut' merasakan.
ranking #65 in ketidakadilan See all rankings
Aksaranrla by aksaranrla
Aksaranrla
Segala yang telah berlalu, perlu diabadikan. Jika tidak bisa mengabadikan seluruhnya, cukuplah sebagian saja...
ranking #56 in melankolis See all rankings
Aksaranrla 2 by aksaranrla
Aksaranrla 2
Kumpulan aksara yang bahagia. Berasal dari kepala.
ranking #13 in bahgia See all rankings
1 Reading List