Undang-undang lain yang mengatur sanksi mengenai tindakan plagiarisme yaitu
a) Pasal 72 ayat (1) :
" Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".
Dimana Pasal 2 ayat (1) tersebut menyatakan :
"Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".
b) Pasal 12
Sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas:
1.Teguran
2.Peringatan tertulis
3.Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa
4.Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
5.Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6.Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;
7.Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
Udah ada hukumnya kakak :D harap dipahamin ya :)