لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
"Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya." (HR. Bukhari & Muslim)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- samping rumah
- JoinedAugust 30, 2025
Sign up to join the largest storytelling community
or