A.Macam macam Zina
:
1. Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
2. Zina qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya.
3. Zina lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
4. Zina yadin (zina tangan) yaitu memegang tuuh lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya
B.Zina Luar Luar Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)
:
Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.
Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.
C.Pembagian zina
:
yaitu ZINA MUHSAN dan ZINA GAIRU MUHSAN.
1. Zina muhsan adalah perbuatan zina yang telah dilakukan oleh seseorang yang telah baligh (dewasa), berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah.
2. Sedangkan zina gairu muhsan adalah perbuatan zina yang telah dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah atau lajang.
Pembahasan
Zina menurut bahasa berarti hubungan layaknya suami istri yang sudah mukallaf (baligh atau dewasa) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
Hukum zina adalah haram. Hal ini dikuatkan dalam surat al-Isra ayat 32.
Berdasarkan pembagian zina, hukuman yang diterima adalah
1. Bagi zina muhsan, hukumannya adalah dirajam atau dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal. Caranya adalah pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher di tempat yang ramai atau banyak dilalui orang. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.
2. Bagi zina gaitu muhsan, hukumannya adalah didera atau dipukul seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal ini didasarkan pada surat an-Nur ayat 2 dan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.