A. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 37 pasal ditambah empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat Aturan Tambahan , disamping mengandung semangat dan merupakan perwujudan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Yang pada dasarnya, di dalam batang tubuh Undang-undang Dasar memuat pasal- pasal yang berisi tentang:
1. Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara yang didalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan ,tugas, wewenang, dan tata hubungan dari lembaga-lembaga negara dan dan pemerintah.
2. Pasal-pasalyang berisi materi tata hubungan antara negara dan warga negara dan penduduknya secara timbal-balik serta dipertegas oleh Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 berisi konsepsi negara dalam berbagai aspek kehidupan : politik, ekonomi, sosial-budaya, dan hankam, kearah mananegara,bangsa, dan rakyat Indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya.
Disamping mengandungmateri-materi tersebut ,batang tubuh Undang-Undang Dasar memuat pula hal-hal lain , seperti bendera, bahasa, dan perubahan Undang-Undang Dasar.
Dalam hal ini sekali perlu disadari bahwa materi materi itu merupakan kesatuan dan tercakup secara bulat dalam Batang Tubuh (dan penjelasan) Undang-Undang Dasar 1945.
B. Prinsip-Prinsip Yang Terkandung Dalam Batang Tubuh UUD 1945
Adapun yang menjadi prinsip-prinsip yang trkandung dalam Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Negara Kesatuan Repulik Indonesia
Sesuai dengan pasal 1 UUD 1945, negara kita ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik . Bagi negara kita tiada lain bentuk negara yang paling tepat adalah negara Kesatuan yang bernafaskan Demokrasi, yaitu Demokrasi Pancasila.
2. Pengakuan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Pancasila
Negara Pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak - hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik, dan lain-lain. Hak-hak dasar melekat pada diri pribadi manusia dan tidak boleh diganggu gugat oleh orang lain. Barangsiapa merampas hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, dan hak milik seseorang berarti melanggar hak kemanusiaan.
Disamping hak asasi,terdapat kewajiban asasi. Kalau dalam masyarakat yang individualistis, tuntutan pelaksanaan hak-hak asasi manusia sedikit berlebih-lebihan sehingga merugikan masyarakat, maka dalam masyarakat pancasila dilaksanakan secara seimbang sebagai manusia yang bersifat kekeluargaan.
Contoh – contoh perwujudan hak – hak asasi manusia berdasarkan pancasila ini lebih tegas dalam pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34 Undang – Undang Dasar 1945. Sebaiknya contoh kewajiban – kewajiban asasi adalah kewajiban belajar, kewajiban memberikan suara, kewajiban membayar pajak, kewajiban menjaga keamanan, kewajiban membela negara, tunduk dan taat menjalankan segala aturan negara.
3. Sistem Kebudayaan Nasional
Dalam pasal 32 Undang – Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional. Ini berarti bahwa bangsa Indonesia mengutamakan pembinaan dan pembangunan kebudayaan Indonesia.
Unsur – unsur kebudayaan asing dapat diterima ke dalam kebudayaan nasional dengan syarat lebih mengembangkan kebudayaan nasional dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Disamping itu karena negara kita terdiri atas banyak pulau dan suku bangsa, mempunyai adat istiadat dan kebudayaan daerah yang beraneka ragam, maka tidak perlu memperbandingkan perbedaan bentuk dan wujud (gatra) yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kita, malah sebaliknya dengan keanekaragaman tersebut akan saling melengkapi dan saling memperkaya suatu kesatuan sebagai khasanah kebudayaan kita. Dengan demikian peri kehidupan masyarakat akan lebih serasi yang akan menuju tingkat kemajuan dan pengembangan (apresiasi) yang merata dan seimbang.
4. Pembelaan Negara
Seperti yang telah disinggung dalam uraian terdahulu pasal 30 Undang – Undang 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta didalam pembelaan negara. Letak kepulauan Nusantara yang strategis dan berbeda diposisis silang sebagai suatu kesatuan pertahanan dan keamanan, berarti bahwa ancaman salah satu segi kehidupan pada hakikatnya adlah merupakan ancaman terhadap keutuhan bangsa Indonesia secara keseluruhan . dan oleh karenanya Bangsa Indonesia sebagai warga negara mempunyai kewajiban untuk membela keutuhan negara dan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu prinsip wawasan nusantara dan ketahanan nasional perlu dikembangkan.
KAMU SEDANG MEMBACA
Pancasila
RandomKumpulan materi yang disampaikan oleh dosen mata kuliah pancasila ketika semester 1