Haram Berpecah Belah Menjadi Berbagai Jama’ah dan Partai
Berikut ini sebagian fatwa para ulama yang mengecam keras tindakan mendirikan berbagai jama’ah dan mengkotak -kotakkan umat Islam dalam sekat-sekat partai dan kelompok
keagamaan.Komite Tetap urusan fatwa Kerajaan Saudi Arabia yang diketuai oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya,
“Apakah hukum berbilangnya jama’ah dan hizb/partai di dalam Islam, dan apakah hukum berloyalitas kepadanya ?”
Komite tersebut menjawab: “Tidak diperbolehkan kaum muslimin terpecah belah dalam agama mereka menjadi berbagai kelompok dan golongan Karena sesungguhnya perpecahan ini tergolong perkara yang
dilarang Allah kepada kita. Allah mencela orang yang menciptakan dan juga orang yang mengikuti orang yang mencetuskannya. Dan Allah telah mengancam pelakunya dengan siksaan yang sangat besar.Allah ta’ala berfirman yang artinya,
“Berpegang teguhlah kalian dengan tali Allah dan janganlah berpecah belah..”
(QS. Ali ‘Imran : 103)
sampai firman Allah ta’ala,
“Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang berpecah belah dan senantiasa berselisih sesudah datang berbagai macam keterangan kepada mereka. Dan bagi mereka itulah siksaan yang sangat besar.”
(QS. Ali ‘Imran: 105).
Nasihat serupa juga disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan,
“Tidak terdapat dalil baik di dalam Al Kitab maupun di dalam As Sunnah yang membolehkan munculnya berbagai macam jama’ah dan hizb/partai. Akan tetapi yang ada di dalam Al Kitab dan As Sunnah justru mencela hal itu.
Allah ta’ala berfirman yang artinya,
“Kemudian mereka (pengikut-pengikut Rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).”
(QS. Al Mu’minuun: 53).