Hukum Islam

2 0 0
                                    

13 Februari 2023

1.) Apakah hukum islam sudah menjadi hukom positif di indonesia!

= Menuntut jurnal hukum novelty, tanpa dipositifkan sekalipun, sebenarnya hukum Islam sudah diterima oleh masyarakat Indonesia secara luas tanpa paksaan dari pihak yang berkuasa sehingga pemerintah dapat mengakomodir hukum ini sebagai hukum positif agar sah secara administrasi negara serta dapat diterima oleh masyarakat.
walaupun begitu, dalam penggunaan hukum Islam ini harus sesuai dengan bagaimana konsep negara yang baik dan benar menuntut pandangan para sarjana muslim sehingga revolusi perubahan paham agama tidak menjadi warna darah seperti contoh fitnah yang dilakukan Oleh pasukan Ali dan Muawwiyah, perebutan bani Abbasiyah dan umayah, hingga runtuhnya Khalifah Utsmaniyah.

Hukum Islam yang sudah diakomodir oleh Indonesia menurut mu'allim, 2013:3 ada 13, diantaranya:
- Sila pertama Pancasila -> Ketuhanan yang maha esa
- posal 29 ayat 1
keputusan uji materi MK tentang UU PNPS no. 1 tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama.
- Impres no.I tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam
-uu no.1 tahun 1974 tenteng perkawinan
-uu no.3 tahun ·2006 tentang perubahan uu no.7 tahun 1984 tentang PA,dan masih banyak lagi.

meskipun begitu, positifisasi hukum islam menjadi hukum negara merupakan hal yang harus dilakukan mengingat mayoritas penduduk di lndonesia adalah muslim. memang, hukum positif terkadang tidak disetujui oleh para ulama karena akan dianggap kafir mengingat pada dasarnya dianggap kesepakatan yang dibuat merupakan bentuk pengkhianatan oleh Allah SWT dan memilih hukum buatan manusia. walaupun begitu, hukum positif tidak selalu berhubungan dengan kekafiran selama menurut saya itu dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu serta dapat digunakan untuk menuntun kita terhadap Allah SWT, maka itu sah saja dalam penggunaannya.

mengenai penggunaan kata asing juga bukan menjadi penghalang untuk dapat digunakan karena selama tidak menyimpang dasar yang baik juga itu menjadi dasar yang penting dalam sebuah esensinya.

oleh karena itu, walaupun dalam perkembangannya positifisasi, hukum Islam dinilai kurang memuaskan. Akan tetapi dengan pengesahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan muncul regulasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, termasuk UU No. 28 tahun 2008 mengenai perbankan syariah.

Jadi, hukum positif tidak selalu berpatok terhadap peraturan dari manusia. Sebagai suatu arah keyakinan, hukum positif ini dapat menjadi lebih bermanfaat karena adanya harapan regulasi syariah, disahkan secara hukum keislaman, hingga dapat menunjukkan sebagai Agama yang rahmatan lil 'alamiinn.

Kamu telah mencapai bab terakhir yang dipublikasikan.

⏰ Terakhir diperbarui: Feb 13, 2023 ⏰

Tambahkan cerita ini ke Perpustakaan untuk mendapatkan notifikasi saat ada bab baru!

Kumpulan Materi Hukum Semester 2 UnsoedTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang