wuduk

0 0 0
                                    

Wudhu adalah membasuh sebagian anggota badan dengan air
menurut syarat dan rukun tertentu.

Rasulullah bersabda; Barang siapa yang berwudhu dan membaguskan
latan
wudhunya maka kesalahan-kesalahannya akan keluar dari jasadnya hingga
ngan
keluar dari bawah kuku-kukunya. HR.Muslim.
Syarat-syarat wudhu
1.Beragama Islam.
Maka tidak syah wudhunya orang kafir atau orang murtad.

2. Tamiyiz
Yang dimaksud dengan tamiyiz adalah seseorang yang memahami dari pada percakapan atau bisa makan sendiri, minum sendiri dan membersihkan buang hajat sendiri atau bisa membedakan antara kanan dan kiri atau juga bisa membedakan antara kurma dan bara api.

3. Tidak sedang berhadats besar.
Haid adalah darah yang keluar pada waktu tertentu bagi setiap wanita yang sudah dewasa. sedangkan nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.

4. Istinja'dan istijmar.
Tidak adanya sesuatupun yang mencegah sampainya air ke kulit anggota wudhu
Yaitu bersihnya kulit anggota wudhu dari semisal cat atau kotoran kotoran lain yang menempel di kulit sehingga air tidak bisa masuk.

5.Memakai air yang suci dan mensucikan.
Yaitu air yang digunakan adalah air yang bersih dari najis dan juga bukan air musta'mal. air musta'mal adalah air yang digunakan pertama kali dalam bersuci (basuhan wajib).

6.Menghilangkan benda-benda yang menghalangi air sampai kekulit,
seperti minyak, cat, dll.

7. Mengetahui kefardhuan/kewajiban dari pada wudhu
Seorang yang wudhu harus mengetahui bahwasannya hukum dari pada wudhu adalah fardhu. jia dia meyakini bahwa wudhu hukumnya adalah sunnah maka tidak syah wudhunya.

8. Tidak meyakini kefardhuan/kewajiban dari pada rukun rukun wudhu adalah sunnah
Seseorang yang wudhu tidak boleh meyakini rukun rukun wudhu memiliki hukum sunnah semisal dia meyakini bahwasannya membasuh kedua tangan sampai siku siku adalah sunnah.

9. Masuknya waktu
Seseorang yang terus menerus mengeluarkan najis (anyang anyangan-beser) maka wudhunya harus masuk waktu sholat. diluar waktu sholat tidak syah.

10. Muwalah
Yaitu tanpa adanya jeda waktu antara setiap basuhan wudhu dan sholat bagi yang selalu hadas. jadi setelah melaksanakan wudhu diharuskan langsung melaksanakan sholat.

NB : syarat nomer 9 dan 10 berlaku bagi yang selalu mengeluarkan hadast secara terus menerus ( anyang-anyangan).

FARDHU WUDHU
Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitabnya Safinatun Najâ mengungkapkan:

فروض الوضوء ستة: الأول النية الثاني غسل الوجه الثالث غسل اليدين مع المرفقين الرابع مسح شيئ من الرأس الخامس غسل الرجلين مع الكعبين السادس الترتيب

Fardhu wudhu ada enam:

1. Niat,

Berikut ini adalah bacaa niat ketika hendak melakukan wudhu ;

Niat Berwudhu

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا الِلَهِ تعَالَى
Nawaitul whudu-a lirof'il hadatsil ashghori fardhol lillaahi ta'aalaa

Artinya :
"Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardu (wajib) karena Allah ta'ala"

2. Membasuh muka,

3. Membasuh kedua tangan beserta kedua siku,

4. Mengusap sebagian kepala,

5. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, dan

6. Tertib,

Keenam rukun tersebut dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten sebagai berikut.

1. Niat wudhu dilakukan secara berbarengan pada saat pertama kali membasuh bagian muka, baik yang pertama kali dibasuh itu bagian atas, tengah maupun bawah.
Bila orang yang berwudhu tidak memiliki suatu penyakit maka ia bisa berniat dengan salah satu dari tiga niat berikut:
a. Berniat menghilangkan hadats, bersuci dari hadats, atau bersuci untuk melakukan shalat.
b. Berniat untuk diperbolehkannya melakukan shalat atau ibadah lain yang tidak bisa dilakukan kecuali dalam keadaan suci.
c. Berniat melakukan fardhu wudhu, melakukan wudhu atau wudhu saja, meskipun yang berwudhu seorang anak kecil atau orang yang memperbarui wudhunya.

Kamu telah mencapai bab terakhir yang dipublikasikan.

⏰ Terakhir diperbarui: Aug 31, 2023 ⏰

Tambahkan cerita ini ke Perpustakaan untuk mendapatkan notifikasi saat ada bab baru!

1 whidTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang