Prakata

1.3K 21 0
                                    

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.

Tulisan saya ini adalah murni hasil dari buah pikiran saya. Barang siapa mencuri tulisan/ide saya dan mengklaimnya, bisa dikenakan pasal pidana.

Selamat membaca dan semoga kalian menyukainya :)

Semua Karena CintaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang