Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang baru ditetapkan pada 17 Oktober 2014 lalu mengatur tenaga kesehatan termasuk dokter, apoteker, psikolog, perawat dan lainnya bahwa SIP (Surat Izin Praktik) hanya di satu tempat. Tepatnya di Pasal 46 Ayat 5.
UU No 36 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 144, TLN No.5063
1. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah undang-undang yang relatif cukup lengkap.
2. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan membawa Paradigma Baru.
KAMU SEDANG MEMBACA
KESEHATAN
Ciencia Ficción* Definisi Kesehatan * Pengertian Dalam UU * Hukum Kesehatan * Undang-Undang