*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ*
═══════════════════════
🇹 🇦 🇳 🇾 🇦 🇯 🇦 🇼 🇦 🇧
═══════════════════════*🚫Larangan Bertasyabuh Di Semua Kondisi🚫*
*🖊PERTANYAAN :*
*🌿ﻟﻮ ﻟﺒﺲ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻟﺒﺴﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﺒﺴت لبسة ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻟﻜﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻣﻊ ﺍﻷﻫﻞ*
_📝Kalau seandainya ada seorang laki-laki dia memakai pakaian wanita atau seorang wanita memakai pakaian lelaki namun ia memakainya di rumah bersama keluarganya (apakah diperbolehkan)?_
*🖊JAWABAN :*
🌿ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻛﺬﻟﻚ, ﻓﺎﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ , ﻻ ﻳﺨﺺ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻻ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ .
_📝Meskipun seperti itu (tetap) tidak diperbolehkan. Karena larangan Tasyabbuh tidak dikhususkan ketika di rumah atau dijalan saja. Larangan tersebut sifatnya umum disegala kondisi._
═══════════════════════
*👤Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzahullaahu Ta’ala*
*📕Syarh Sunan Abu Dawud 10/460*•┈◎❅◎❀🌺❀◎❅◎┈•
*➡ Repost By:*
🌎 *مـجموعه أهـــل الســــنّه*
*🔍kunjungi website kami:*
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
*🌏https://majmuahalussunnah.wordpress.com*
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
*🔍Fanspage :*
*🌏https://www.facebook.com/Forum-Ahlus-Sunnah-265435703907501/*
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
*Silahkan Bagikan Artikel Ini Dengan Tidak merubah Isi Artikel, Semoga Menjadi Amal Jariyyah**وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ*
KAMU SEDANG MEMBACA
Majmuah Ahlussunnah 4
SpiritualSilakan disalin tanpa merubah isi artikel. ~ Semoga bermanfaat. ©publik