DILEMA DULU... TIDAK SEKARANG, PEREMPUAN INDONESIA!

6 0 0
                                    

Indonesia oh Indonesia...

Miris rasanya jika mengingat pelanggaran hak asasi perempuan di Indonesia yang masih besar, mak. Sediiiiih rasanya.

Coba bayangkan. Perempuan yang notabene dianggap sebagai tiang negara, yang memiliki andil yang sangat besar bagi penerus bangsa ini, pada kenyataannya, kontribusi mereka, para perempuan, tidak diperhitungkan. Masih saja adanya diskriminasi (mengenai pekerjaan, pendidikan, perkawinan, kesehatan, hukum maupun politik) terhadap perempuan di Indonesia. Masih adanya kasus-kasus penganiayaan terhadap tenaga Kerja Perempuan (TKW) dari Indonesia di negara-negara tujuan. Masih adanya tindakan kekerasan (dalam Rumah Tangga, dalam Komunitas, bahkan dalam Negara) terhadap perempuan. Masih adanya pelecehan dan perlakuan eksploitasi seksual terhadap perempuan. Masih adanya pengabaian atau penyiksaan secara pasif terhadap perempuan. Masih adanya ketimpangan gender yang disebabkan aspek budaya yang kuat, dan sebagainya.

Mak, jika kita mengalami salah satu diatas, apa yang harus kita lakukan?
Menangis dipojokkan tanpa adanya solusi dan perlindungan yang semestinya?
Berdiam diri, bertahan dan pasrah, menganggap itu adalah sudah menjadi ketentuan dari Tuhan? Padahal Tuhan inginkan kita berusaha terlebih dahulu...

Apa yang harus kami lakukan? Kami lemah!

Dilema dulu, membuat Emak tidak bisa maju.

Sekarang tidak, Mak. Emak tidak lemah. Emak hanya putus asa. Tapi tidak boleh diteruskan. Kita, walau perempuan juga harus Kuat!‎

Tidak perlu takut, Mak. Kita berhak BAHAGIA!

Inilah jadinya, karena mayoritas perempuan belum mengetahui akan hak-hak mereka.‎
Padahal hak dan kewajiban kita semua, sama, di negara Indonesia.
Kita punya Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Kita punya‎ Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kita punya Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Kita punya Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Kita punya Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kita punya Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kita punya Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Kita punya Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.‎
Kita punya Undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Kita punya Undang-undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.
Dll.

Untuk itu, yuk marilah kita selalu berpikir positif, bahu membahu bergandengan tangan, buka wawasan dan pelajari ilmu mengenai hak-hak Perempuan Indonesia, hapuskan persepsi masyarakat terhadap perempuan yang belum menempatkan perempuan sebagai mitra sejajar, ikut berperan aktif dalam komunitas Perempuan Indonesia‎ yang baik dan‎ ketentuan hukum yang ada sudah semakin jelas secara khusus memberikan perlindungan terhadap perempuan, Mak.‎

Indonesia lebih baik untuk perempuan yang lebih baik. Kita punya HAK untuk BAHAGIA, Mak!

- Selamat Hari Kartini -

Nongkee's JourneyTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang