1. Sosiologi industri
Kajian sosiologi industri dibedakan atas kajian yang bersifat mikro dan makro.
Kajian yang bersifat mikro, melihat industri sebagai masalah perburuhan.
Kajian yang bersifat makro, sifatnya lebih luas yaitu bertumpu pada kondisi masyarakat, baik dilihat dari politik, struktur sosial, ataupun budayanya.
2. Sosiologi Hukum
(Soekanto, 1994: 11-21)
Masalah yang banyak disoroti oleh bidang kajian sosiologi hukum ini adalah:
A. Hukum dan sistem sosial
B. Persamaan" dan perbedaan" sistem sistem hukum
C. Hukum dan kekuasaan
D. Hukum dan nilai nilai sosial budaya
E. Sistem hukum yang dualiatis
F. Kepastian hukum dan kesebandingan
G. Peranan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakatPemikiran para ahli filsafat hukum yang terhimpun dalam beberapa mashab atau aliran, antara lain adalah mashab formalitas, mashab sejarah dan kebudayaan, mashab utili tarianisme, mashab sosiological jurisprudnce, mashab realiame hukum.
A. Mashab formalistis
Tokoh mashab ini adalah John austin (ahli filsafat hukum dari inggris). Ajaran austin dinamakan analytical jurispridence, yang melihat hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup.
Menurut austin hukum yang dibuat manusia dibedakan menjadi:
1. Hukum yang sebenarnya, (hukum yang dibuat sendiri)
2. Hukum yang tidak sebenarnya, (hukum yang dibuat penguasa)----------
B. Mashab sejarah dan kebudayaanMashab ini menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan di mana hukum tersebut timbul.
Tokoh terkemuka mashab sejarah dan kebudayaan ini adalah Friedrich karl von savigny. Savigny berpendapat bahwa semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk undang undang.
C. Aliran Utilitarisme
Jeremy bentham adalah tokoh dari aliran utilitarianisme. Ajarannya didasarkan pada hedonistic utilitarianisme.
D. Aliran sociological jurisprudence
Pelopor aliran ini adalah Eugen ehrlich. Ajarannya bertumpu pada perbedaan hukum positif dan hukum yang hidup (living law). Atau perbedaan kaidah kaidah hukum dengan kaidah sosial. Menurutnya hukum positif baru akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
E. Aliran relisme hukum
Aliran ini diprakarsai oleh karl liewellyn, jerome frank, dan justice oliver wendell holmes. Berpendapat bahwa hakim halim tidak hanya menemukan hukum, melainkan juga membentuk hukum.
4 tipe ideal hukum menurut Weber:
1. Hukum irasional dan hukum material, (yaitu di mana pembentuk undang undang dan hakim didasarkan keputusannya semata mata pada nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah pun)2. Hukum irasional dan formal (di mana pembentuk undang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci)
3. Hukum rasional dan material (di mana keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan penguasa dan ideologi.
4. Hukum irasional dan formal (di mana hukum dibentuk semata mata atas dasar konsep konsep abstrak dari ilmu hukum.
SOSIOLOGI PERILAKU MENYIMPANG
Giddens, teori umum tentang penyimpangan antara lain adalah teori patologi sosial dan teori disorganisasi sosial.Teori teori sosiologi tentang penyimpangan adalah teori anomi, teori sosialisasi, teori labeling, teori kontrol dan teori konflik.
Teori anomi berpendapat bahwa penyimpangan adalah hasil dari ketegangan ketegangan tertentu yang ada oada masyarakat yang mendorong individu menjadi penyimpang.
Teori kontrol berpendapat bahwa penyimpangan terjadi karena hilangnya kontrol sosial.
Teori labeling berpendapat bahwa orang atau perilaku dianggap menyimpang atau tidak menyimpang adalah hasil dari pemberian label oleh sekelompok orang (yang biasanya memegang status quo).
Antropologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kebudayaan manusia.