B. Sistem Pembayaran

186 0 0
                                    

A. Sistem Pembayaran

1. Pengertian sistem pembayaran

System pembayaran merupakan system yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain. Hal ini telah dilakukan dengan media yang beragam, mulai dari ang paling sederhana sampai media yang paling kompleks. Penggunaan media itu terbentang mulai dari penggunakan komoditas untuk uang, penggunaan mata uang, penggunaan cek, sampai penggunaan elektronik untuk mentransfer nilai. Aktivitas ini juga melibatkan berbagai lembaga, seperti bank sentral, bank umum, maupun lembaga keuangan lainnya. Bank sentral dan bank umum atau bank komersial menjadi penyelenggara dan pengguna system pembayaran yang besar.

Saat ini system pembayaran dibentuk oleh empat komponen sebagai berikut:

1) Alat pembayaran (payment instruments). Setiap transaksi pembayaran memerlukan beberapa bentuk alat pembayaran yang memenuhi standar fisik, hokum, dan peraturan. Alat pembayaran dapat dikelompokkan menjadi alat pembayaran tunai dan alat pembayaran nontunai.

2) System transfer dana antar bank (interbank fund transfer system). System ini memproses berbagai instrument pembayaran sehingga memiliki banyak variasi. Factor penting yang memperngaruhi pengoperasian system transfer dana antarbank adalah penggunaan teknologi informasi.

3) Lembaga yang memproses system pembayaran (payment system operators)

4) Saluran pembayaran (delivery channel)

2. Peran Bank Sentral Republik Indonesia dalam sistem pembayaran

Bank Indonesia sebagai bank sentral bertanggung jawab dalam menyelenggarakan system pembayaran. Bank Indonesia berujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan mengatur dan menjaga kelancaran SPN (system pembayaran nasional). Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia berwenang untuk menertapkan dan memberlakukan kebijakan SPN, memberikan persetujuan dan perizinan, dan melakukan pengawasan atas SPN.

Bank sentral adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengelaurkan dan mengedakan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. Bank Indonesia juga berhak mencabut, menarik , bahkan memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran. Terkait dengan peran tersebut, Bank Indonesia berupaya memenuhi kebutuhan uang kartal dimasyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, ketepatan waktu, dan dalam konsidi yang layak edar.

Bank Indonesia yang mempunyai peran sebagai operator, regulator, dan pengguna system pembayaran mempunyai kewajiban sebagai berikut:

1) Merumuskan dan menerapkan kebijakan baik yang dituangkan dalam bentuk regulasi atau bentuk lainnya.

2) Memberikan izin penyelenggaraan system pembayaran.

3) Konsultasi dan fasilitasi pada penyelenggaraan system pembayaran.

4) Pengawasan (oversight) terutama kepada penyelenggara system pembayaran untuk menilai kesesuaian system yang dikelolanya dengan kebijakan-kebijakan Bank Indonesia di bidang system pembayaran.

5) Sosiasiasi dan edikasi.

3. Penyelenggaraan sistem pembayaran nontunai oleh Bank Sentral

Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai yang besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui system BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan system kliring. BI-RTGS adalah system transfer dana elekronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tanggan 17 November 2000, BI-RTGS berperan penting dalam pmrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai bersar ayairu transaksi Rp 100 juta je atas dabn bersifat segera (urgent).

Bank Indonesia berfungsisebagai otoritas system pembayaran sekaligus sebagai pembuat ketentuan (regulator) dan pengawas (overseer) BI-RTGS. Sebagai regulator, BankIndonesia menetapkan landasan hokum yang kuat untuk penerapan system BI-RTGS danmenentukan peran dan tanggung jawab penyelenggaraan dan peserta system BI-RTGS.Sebagai pengawas, Bank Indonesia memastikan bahwa penyelenggaraan BI-RTGS memenuhi Core Principles for SystematicallyImportant Payment System (CP-SIPS) dari Bank for International Settlementseperti yang diatur dalam peraturan system BI-RTGS untuk mendukung stabilitas systemkeuangan dengan mempertahankan prinsip perlindungan konsumen. Fungsi pengawasandilakukan melalui pembuatan ketentuan, pertemuan konsultasi dan penyelenggara, monitoring, dan penilaian (assesment).    

B.	Sistem PembayaranWhere stories live. Discover now