Menurut bahasa, Khalifah (خليفة Khalīfah) merupakan mashdar dari fi’il madhi khalafa , yang berarti : menggantikan atau menempati tempatnya.
Sedangkan dalam pengertian syariah, Khailifah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi Muhammad SAW (setelah beliau wafat) dalam kepemimpinan Negara Islam.Khalifah juga sering disebut sebagai Amīr al-Mu’minīn (أمير المؤمنين) atau “pemimpin orang yang beriman”
Hanya saja, para ulama mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda mengenai kedudukan Khalifah. Adanya perbedaan sudut pandang inilah yang menyebabkan ada banyaknya definisi untuk khalifah (mereka tidak meyepakati satu definisi tertentu untuk khalifah).
Beberapa definisi khalifah menurut para ulama:menurut, Imam Al-Mawardi(w. 450 H/1058 M), Khalifah ditetapkan bagi pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan duniamenurut, Imam Al-Baidhawi(w. 685 H/1286 M), Khalifah adalah pengganti bagi Rasulullah SAW oleh seseorang dari beberapa orang dalam penegakan hukum-hukum syariah, pemeliharaan hak milik umat, yang wajib diikuti oleh seluruh umat
menurut, Imam Al-Juwayni(w. 478 H/1085 M), Khalifah adalah kepemimpinan yang bersifat menyeluruh (riyasah taammah) sebagai kepemimpinan yang berkaitan dengan urusan khusus dan urusan umum dalam kepentingan-kepentingan agama dan duniaDi dalam kepemerintahannya, Khalifah berperan sebagai kepala ummat baik urusan Negara maupun urusan agama. Pengangkatan khalifah dilakukan baik melalui penunjukkan ataupun melalui majelis Syura’ (majelis Ahlul Ilmi wal Aqdi ) yakni ahli ilmu keagamaan dan mengerti permasalahan ummat.
Sedangkan Khilafah adalah nama sebuah sistem pemerintahan yang menggunakan Islam sebagai ideologi serta undang-undang nya mengacu pada Al-Quran dan Hadist.