PROLOG: Treatment

475 57 16
                                    

______________________________________


Keringat menetes membasahi punggungnya dari baju setengah terbuka yang ia kenakan. Belum sempat ia bernafas lega, seorang pria kembali memasukkan segumpal kain dengan paksa kedalam rongga mulutnya, tanpa perduli isak tangis si gadis.

Mengerang, meronta dari borgol yang mengunci kedua tangannya di belakang -dan jangan lupa akan rantai yang mengikat kakinya.

"Berhentilah, kau hanya akan akan semakin melukai dirimu jika terus begitu," ucap si bejat, usai menarik resleting celananya.

Dengan santai melangkah keluar dari gudang pengap dari dinding seng berkarat tiga kali tiga meter, lantas kembali menguncinya dengan beberapa gembok.




________


"Strangers in a Dream"

Casts selection:

Kang Rena | Kim Minkyung
Or maybe

Jung Chaeyeon | Zhou Jieqiong
Or maybe

Kang Kyungwon | Park Xiyeon

An option Story by:
Coffeeganger
®2018


_______


Meninggalkan si gadis kembali seorang diri didalam sana, penerangan kuning temaram. Entah sudah berapa hari ia disana, bahkan tidak bisa lagi membedakan siang dan malam.

Hari demi hari, hal yang bisa dilakukannya hanya menangis, mengerang, membenturkan pundak bahkan kepalanya yang sudah luka-luka ke dinding seng berkali-kali.

Dan berharap hari ini seseorang akan mendengarnya dari luar sana.


[Continue or delete?
Please write your opinion below, thankyou~]


______________________________________

DAFTAR ISI

CHAPTER 1 | Preparation

CHAPTER 2 | Assessment

CHAPTER 3 | Desensitization

CHAPTER 4 | Installation

CHAPTER 5 | Body Scan

CHAPTER 6 | Closure

HAK CIPTA
DAN UNDANG-UNDANG

Hak cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit.

Sanksi Pelanggaran Pasal 44 : Undang-undang nomor 7 tahun 1987 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta:

1.Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah).

2.Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Stranger in a Dream | Minkyebin✔Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang