Jawaban

2 0 0
                                    

Indah Yani — Jember

Wa'alaikumusalam Wr. Wb.

Orang sakit harus berobat, sebab Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: "Berobatlah kalian semua, karena Allah tidak menurunkan penyakit, kecuali juga menurunkan obatnya, kecuali sakit ketuaan" (HR Ahmad dari Zaid bin Syuraik), tetapi harus ada keyakinan bahwa Allah-lah yang menyembuhkan segala penyakit itu, sebagaimana yang dinyatakan dalam surah asy-Syu'ara' (26): 80 "Dan apabila aku (Nabi Ibrahim) sakit, Dia-lah yang menyembuhkan aku."

Begitu juga jika ada berita dari orang-orang yang berkompeten dalam masalah kesehatan bahwa di Indonesia akan terjangkit wabah campak yang sangat membahayakan, maka kita harus imunisasi, antara lain suntik imunisasi vaksin Measles Rubella (MR).

Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwanya Nomor 33 Tahun 2018 menyatakan bahwa penggunaan vaksin dari Serum Institute of India (SII) haram karena dalam pembuatannya ada unsur babinya, tetapi menjadi boleh jika dalam keadaan dlarurat syar'iyyah, sebagaimana larangan makan bangkai, darah, daging babi dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, tetapi dalam keadaan terpaksa (dlarurat), maka tidak dosa makan makanan yang dilarang tersebut, seperti yang tercantum dalam surah al-Baqarah (2) ayat 173.

Dalam Kaidah Hukum Islam juga disebutkan bahwa: "Ad-Dlaruratu Tubihul Mahdhurat", yang artinya: "Dalam keadaan terpaksa (dlarurat), kita diperbolehkan melakukan hal-hal yang dilarang". Dan Kaidah lain yang menyatakan: "Taghayyurul Ahkam bi Taghayyuril Azminati wal Amkinati wal Ahwal", yang artinya: "Perubahan hukum bisa terjadi karena perubahan waktu, tempat atau keadaan".

Wabah campak yang diperkirakan akan terjadi di Indonesia ini harus dihindari dengan cara imunisasi. Dan vaksin yang ada sekarang adalah vaksin Measles Rubella (MR), maka selama tidak ada vaksin lain yang halal, maka penggunaan vaksin MR termasuk kategori dlarurat.

Batasan dlarurat adalah jika keadaan itu tak bisa dihindari dan jika tidak, maka akan terjadi sesuatu yang fatal. Dalam ayat 173 surah al-Baqarah tersebut di atas, Allah menyatakan tidak dosa atau tidak dilarang. Oleh karena itu, kita ikuti saja.

http://yatimmandiri.org

Hukum Vaksin MR (Measles Rubella)Where stories live. Discover now