Apa Itu Riba'

80 5 0
                                    

Pertanyaan :

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.


Pertanyaan :

Assalamualaikum
Di pengajian saya , membahas tentang riba . Hanya saja saya tdk terlalu mengerti apa itu riba. Tolong jelaskan dan beserta contohnya . Apakah belanja online riba?
Jazakumullahu khoiron

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

📌 Secara umum riba ada dua macam: riba nasiah dan riba fadhl.
📌 Berikut ini keterangan Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa terkait masalah ini:

Riba nasiah berasal dari kata an-nasa' yang berarti penangguhan.
Riba nasiah ini ada dua macam:

▪ Pertama, pengubahan status hutang orang yang sedang pailit, dan inilah riba jahiliyah. Prakteknya, seseorang memiliki uang pada orang lain untuk dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Saat jatuh tempo, pemberi hutang mengatakan kepada orang yang berhutang, "Kamu lunasi atau kamu dikenai tambahan bunganya."

Jika orang yang berhutang melunasinya, maka selesai masalah. Namun jika tidak, maka pemberi hutang akan memperpanjang tempo pembayaran dan besaran hutang akan ditambah pula sebagai konsekuensi perpanjangan tempo pembayaran, sehingga hutang berlipat ganda menjadi beban orang yang berhutang.

▪ Kedua:  riba yang terjadi pada suatu jual beli dua jenis barang yang keduanya mempunyai kesamaan 'illat riba fadhl, dengan penangguhan penerimaan keduanya atau penerimaan salah satu dari keduanya, misalnya jual beli emas dengan emas atau dengan perak, atau perak dengan emas dengan jangka waktu atau tanpa serah terima barang di tempat pelaksanaan akad.

Sedangkan riba fadhl berasal dari kata al-fadhl yang berarti tambahan pada salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan. Nash-nash syar'i telah mengharamkan riba fadhl ini dalam enam jenis barang, yaitu: emas, perak, gandum, jawawut, kurma dan garam.

Jika salah satu jenis barang di atas dijual dengan barang yang sejenis, maka diharamkan penambahan (melebihkan) di antara keduanya. Barang lain diqiyaskan pada keenam jenis barang tadi tatkala mempunyai kesamaan 'illat dengannya. Karena itu tidak diperbolehkan, misalnya, menjual satu kilo emas berkualitas buruk dengan setengah kilo emas berkualitas baik. Demikian halnya perak dengan perak, gandum dengan gandum, jawawut dengan jawawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam.

Tidak diperbolehkan menjual salah satu dari enam jenis barang tersebut dengan barang sejenisnya kecuali semisal, sama timbangan atau ukurannya dan penyerahannya cash.

Akan tetapi dibolehkan menjual satu kilo emas dengan dua kilo perak jika serah terima dilakukan secara langsung, karena perbedaan jenis barang. Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah bersabda, "Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jawawut ditukar dengan jawawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, haruslah semisal, sama ukuran atau jumlahnya, dan serah terima secara langsung. Apabila jenis barangnya berbeda, maka juallah sesuai kehendak kalian manakala serah terimanya secara langsung."(HR.Muslim dari hadits'Ubadah bin Ash-Shāmit radhiyallahu 'anhu).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/330-331 Pertanyaan Ketiga Puluh Dua dari Fatwa Nomor.18612

Adapun hukum jual beli online maka tidak bisa dimutlakkan bahwa semua jual beli tersebut adalah jual beli riba, akan tetapi yang tepat adalah jual beli online ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan. Salah satu sebab jual beli online yang dilarang adalah adanya riba dalam akad, ketidak-jelasan dll.

✍ Dijawab oleh Ustadz Mukhsin Suaidi,Lc M.E.I

↪Reposted By; SF

Love Islam [Kumpulan Faedah] Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang