“Barangsiapa mengumpulkan harta yang haram, kemudian ia keluarkan sebagai sedekah, maka ia tidak akan mendapatkan pahala. Dan ia tetap mendapatkan dosa.”
( HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim )
HR.Ibnu Khuzaimah,Ibnu Hibban,Dan Hakim
“Barangsiapa mengumpulkan harta yang haram, kemudian ia keluarkan sebagai sedekah, maka ia tidak akan mendapatkan pahala. Dan ia tetap mendapatkan dosa.”
( HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim )