Halo, Mahasiswa Baru Farmasi!
Berjumpa lagi dengan Kuro, ini adalah materi pertama Masa Orientasi, ya! Kuro—kali ini sebagai Kakak Pendamping Mahasiswa Baru—bertugas menjelaskan materi tersebut. Materi yang akan aku bawakan adalah pengenalan mengenai Farmasi, seputar pengertian, batasan, dan lain-lain. Nantinya aku juga akan sedikit membandingkan sistem yang diterapkan Prodi Farmasi Berbasis Online dengan sistem Prodi Farmasi Offline yang ada—dalam hal ini Prodi S1 Farmasi UNS yang akan aku jadikan pembandingnya, ya.
Nah, jadi apakah kalian tahu apa itu farmasi? Apa itu farmasis? Dan istilah-istilah lain yang mungkin masih asing di telinga kalian, ya. Yuk, kita bahas satu-satu.
Farmasi menurut KBBI edisi kelima adalah cara dan teknologi pembuatan obat, hal ini juga terkait cara penyimpanan obat, penyediaan dan penyaluran obat. Farmasis adalah seorang yang ahli di dalam masalah obat-obatan dan kegunaan obat tersebut. Sedangkan kefarmasian diartikan sebagai segala sesuatu yang memiliki hubungan dengan farmasi atau perihal farmasi.
Kemudian, apakah tugas farmasi hanya sesempit itu, kak?
Menurut Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 menjalaskan bahwa pekerjaan yang termasuk di dalam perihal farmasi ada beberapa yaitu,
1. Pembuatan dan pengendalian mutu sediaan farmasi
2. Pengamanan sediaan farmasi
3. Pengadaan sediaan farmasi
4. Penyimpanan sediaan farmasi
5. Pendistribusian sediaan farmasi
6. Penyaluran obat
7. Pengelolaan obat
8. Pelayanan obat atas resep dokter
9. Pelayanan informasi obat
10. Pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional
Wah, banyak sekali, ya?
Tapi Kak, sediaan farmasi itu apa? Terus Apoteker itu tugasnya yang mana?
Jadi, Sediaan Farmasi adalah obat atau bahan-bahan obat atau obat tradisional atau bisa juga berupa kosmetika. Lalu yang disebut Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Biasanya kalian bisa bertemu dengan Apoteker di rumah sakit atau apotek.
Kak, Apotek dan toko obat itu, apakah sama?
Masih dari Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009, disebutkan bahwa yang disebut sebagai apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek-prakter yang terkait perihal farmasi dilakukan oleh apoteker, sedangkan toko obat adalah tempat atau sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual kembali secara eceran. Jadi toko obat tidak bisa ya melayani pembelian obat-obat selain obat bebas dan obat bebas terbatas, tetapi apotek bisa dan diperbolehkan.
Nah, dilihat dari klasifikasi pekerjaan kefarmasian yang tecantum di dalam Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tersebut bisa kita lihat kalau bidang farmasi ini cukup luas. Sehingga tidak heran bila disiplin ilmu yang diajarkan atau yang dipelajari oleh Mahasiswa Farmasi cukup banyak.
Wah, Kak, tadi disebutkan Sarjana Farmasi yang lulus sekolah apoteker, berarti setelah lulus sarjana belum jadi apoteker?
Sayangnya, Belum!
Setelah menamatkan S1 Farmasi, kamu harus menyelesaikan sekolah profesi apoteker kurang lebih satu tahun. Setelah itu mengikuti ujian untuk menjadi apoteker. Bila sudah lulus, baru deh, kamu bisa disumpah dan menjadi apoteker!
KAMU SEDANG MEMBACA
FARMASI - MASA ORIENTASI -
Não FicçãoKepada seluruh Mahasiswa Baru Program Studi Farmasi Berbasis Online, kami harapkan untuk mengikuti masa orientasi dengan menamatkan buku ini terlebih dahulu sebelum memilih maupun memasuki disiplin ilmu dan kelas-kelas yang tersedia. Penamatan Buku...